Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menyambut baik diperpanjangnya masa berlaku hasil rapid test dan polymer chain reaction (PCR) menjadi 14 hari untuk aktivitas transportasi. Hal ini disebut dapat sedikit membantu meningkatkan jumlah penumpang.
Kepala Sekretaris Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan terkait SE No. 9/2020 dari Gugus tugas, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa masa berlaku rapid dan PCR menjadi 14 hari dan menyambut baik dan mendukung kebijakan tersebut.
"Hal tersebut sudah mengakomodir perjalanan kapal yang relatif lebih lama dibandingkan dengan moda transportasi yang lain dengan rute paling lama kapal dari satu home base ke tujuan akhir sekitar 7 hari jika bolak balik atau 1 voyage sekitar 14 hari sehingga sesuai perjalan kapal," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (29/6/2020).
Dengan masa berlaku rapid test dan PCR menjadi lebih lama dari sebelumnya dapat meringankan persyaratan penumpang yang sering mengadakan perjalanan karena kebutuhan bisnis sehingga biaya rapid test dapat sepadan dengan tarif kapal yang relatif lebih murah.
Dia mengharapkan dengan persyaratan yang lebih longgar dapat sedikit mendongkrak penumpang karena memang biaya rapid test dibandingkan dengan tiket kapal masih relatif kurang sebanding.
Saat ini kapasitas maksimal yang diatur untuk angkutan pelayaran penumpang yakni 50 persen. Yahya juga menyebut masih ada pelabuhan yang belum dibuka sehingga Pelni masih belum mencakup rute maksimalnya.
Baca Juga
Terkait penyediaan layanan rapid test atau PCR, Pelni terangnya, masih tidak menunjuk mitra penyedia layanan, secara formal hanya setiap cabang koordinasi dengan pelabuhan dan KKP untuk dapat membantu dalam pelaksanaan rapid test.
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 pada 26 Juni 2020 merevisi SE No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Adapun perubahannya yakni pada persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari.