Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Sibak Tabir di Balik Kemarahan Jokowi

Menurut Sri Mulyani, kementerian dan lembaga memiliki rasa kekhawatiran dalam mengeksekusi kegiatan. Kementerian dan lembaga merasa takut melangkahi hukum. Inilah yang memicu kemarahan Presiden.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Rapat tersebut membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Rapat tersebut membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah tekanan dari berbagai pihak terkait dengan anggaran Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bicara 'blak-blakan' di depan DPR RI.

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI yang tadinya hanya membahas tentang kebijakan penempatan uang pemerintah di bank BUMN menjadi tempat mantan petinggi Bank Dunia tersebut untuk meluapkan 'isi dapur' bendahara negara.

Sang koki, yakni Sri Mulyani sendiri, berjuang untuk mengatur anggaran di tengah pandemi Covid-19 hingga menyaksikan secara langsung bagaimana anggaran ini serap oleh kementerian dan lembaga.

Berulang kali, dia mengakui tantangan pengelolaan anggaran di masa pandemi cukup besar dan semua dituntut untuk cepat karena perubahan dinamika di lapangan.

Publik dihebohkan dengan video pidato Presiden Joko Widodo yang beredar. Dalam video itu yang diambil dari Rapat Paripurna Kabinet 18 Juni 2020 itu, Presiden tampak gusar soal rendahnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19. 

Presiden tidak main-main soal ini. Dia akan mempertaruhkan reputasi politiknya untuk rakyat dan negara dalam menghadapi Covid-19. Bahkan, dia mengancam akan melakukan reshuffle jika diperlukan. 

Menurut Sri Mulyani, semua pihak merasa khawatir dalam situasi ini. Kementerian dan lembaga pun merasa perlu untuk tetap akuntabel dalam pengunaan anggaran. Hal ini yang terkesan berkontribusi memperlambat pencairan anggaran.

Pencairan anggaran, kata Sri Mulyani, tidak langsung ditransfer kementerian dan lembaga. Semua berdasarkan dokumen anggaran. Oleh karena itu, ada istilah treasury single account dan treasury management.

"Berapapun akan keluar dan sudah ada bukti pencairannya, kita akan transfer," ungkap Sri Mulyani dalam dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Senin (29/6/2020).

Oleh karena itu, dia menegaskan tidak ada alasan bahwa pemerintah tidak ada uang sama sekali karena semua sudah diamankan ketika Perpres 54/2020 ditetapkan. Pengamanan itu termasuk tambahan anggaran kesehatan Rp75 triliun. 

Kekhawatiran itu sudah dirasakan sebenarnya. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi mengundang Jaksa Agung, BPK, Kepolisian hingga KPK untuk hadir dalam setiap rapat.

"Karena like it or not, everybody itu khawatir banget nanti," ujarnya.

Meskipun Presiden menjamin, tetapi kementerian merasa ada aturan yang tetap harus diikuti. "Di level ke bawah makin khawatir, kemudian mereka tidak membuat terobosan."

Padahal, ketika krisis, Presiden ingin semua perangkat pemerintah melakukan langkah-langkah luar biasa. Menurutnya, Presiden Jokowi ingin kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait untuk merasakan 'sense of crisis'

"Kalau kita khawatir masalah risiko moral hazard terus, ya kita berhenti aja karena kita takut untuk berbuat," tegas Sri Mulyani.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, Presiden siap mengakomodir jika kementerian dan lembaga perlu landasan hukum selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020

"Yang penting, kita semua bertanggung jawab kepada rakyat 260 juta rakyat Indonesia," lanjutnya.

Sri Mulyani mengakui Perppu tidak bisa mencakup semuanya dalam merealisasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Alhasil, dia mengaku bahwa pemerintah harus tetap mengulirkan kebijakan dengan mengacu kepada undang-undang yang ada.

Salah satu contohnya adalah PMK 70/2020 yang mengatur soal penempatan dana pemerintah di pelat merah. Kebijakan ini merupakan jembatan selagi pemerintah menilai ulang pelaksanaan PMK.64/2020, terutama yang terkait dengan prosedur pelaksanaan kebijakan bank jangkar tersebut. 

“Kemungkinan bapak Menko perlu melakukan revisi PP No.23 terkait PEN agar lebih mudah mengakselerasi sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper