Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank himpunan milik negara (Himbara). Namun, ada dua larangan penggunaan dana tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan larangan yang pertama adalah tidak boleh untuk membeli surat berharga. Larangan yang kedua adalah tidak boleh untuk transaksi valuta asing.
“Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dalam hal itu Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menkeu dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memonitor. Keduanya juga akan didukung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank pelat merah tersebut menggunakan mekanisme deposito dengan suku bunga 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia. Saat ini bank sentral mematok BI 7-day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) sebesar 4,25 persen.
Strategi penempatan dana ini terbilang berhasil bila dalam tiga bulan ke depan, bank mampu menyalurkan kredit setidaknya tiga kali lipat dari dana pemerintah yang ditempatkan di bank tersebut. Sektor UMKM dan subisidi bunga akan menjadi prioritas dalam program ini.
Menkeu menjelaskan landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU No.2/2020, serta Peraturan Pemerintah No.39/2007.
Adapun, pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.