Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penempatan Dana Pemerintah di Bank Umum, Menkeu: Ada Dua Larangannya

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada dua larangan yang tidak boleh dilanggar oleh bank umum yang mendapat penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp30 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank himpunan milik negara (Himbara). Namun, ada dua larangan penggunaan dana tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan larangan yang pertama adalah tidak boleh untuk membeli surat berharga. Larangan yang kedua adalah tidak boleh untuk transaksi valuta asing.

“Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Dalam hal itu Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menkeu dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memonitor. Keduanya juga akan didukung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti diketahui, penempatan dana pemerintah di bank pelat merah tersebut menggunakan mekanisme deposito dengan suku bunga 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia. Saat ini bank sentral mematok BI 7-day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) sebesar 4,25 persen.

Strategi penempatan dana ini terbilang berhasil bila dalam tiga bulan ke depan, bank mampu menyalurkan kredit setidaknya tiga kali lipat dari dana pemerintah yang ditempatkan di bank tersebut. Sektor UMKM dan subisidi bunga akan menjadi prioritas dalam program ini.

Menkeu menjelaskan landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU No.2/2020, serta Peraturan Pemerintah No.39/2007.

Adapun, pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper