Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Impor Bawang Putih, Kementan Tunggu Satgas Pangan

Kementerian Pertanian telah melaporkan importir pelanggar ketentuan RIPH kepada Satgas Pangan untuk diberikan hukuman.
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian akan menyerahkan proses pemberian sanksi kepada importir bawang putih yang melanggar syarat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) kepada Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan).

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menyebutkan bahwa sanksi bagi perusahaan impor yang dilaporkan karena melanggar syarat RIPH selama periode relaksasi bakal ditentukan oleh Satgas Pangan Polri.

Sejauh ini, pihaknya telah melaporkan 34 importir dan meminta Satgas Pangan melakukan penelusuran atas distribusi bawang putih yang masuk tanpa RIPH.

"Kami laporkan secara bertahap sejak relaksasi impor dibuka selama Maret sampai Mei. Sanksi dan hukuman ditentukan Satgas Pangan," kata Prihasto saat dihubungi, Senin (29/6/2020).

Laporan kepada pihak berwenang dilakukan lantaran importasi bawang putih dilakukan tanpa disertai RIPH. Padahal, dalam relaksasi impor yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan, importir bawang putih hanya dibebaskan dari kewajiban Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS).

Prihasto menyebutkan total bawang putih yang masuk tanpa RIPH mencapai 48.000 ton. Pelanggar disebutnya berasal dari importir lama maupun importir baru.

Sementara itu, Ketua Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengatakan, relaksasi impor yang berlangsung mulai dari 17 Maret sampai 31 Mei tersebut memang rawan untuk disalahgunakan.

Selain itu, dia pun menilai relaksasi tersebut bisa mengganggu semangat kewajiban wajib tanam yang harus dijalankan oleh importir.

"Dalih bahwa relaksasi dari Kemendag membingungkan dan menyebabkan dualisme sebenarnya tidak tepat. Karena dalam Permendag No.27 tahun 2020 sudah sangat jelas dan gamblang bahwa relaksasi  hanya membebaskan SPI dan LS saja, tidak ada pembebasan RIPH," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper