Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Sebut Inpres No. 5/2020 Jadi Landasan Hukum Ekosistem Logistik Nasional

Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan sebenarnya secara Kementerian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program dan dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian.
Petugas beraktivitas di Terminal Kargo dan Pos Bandara Jenderal Ahmad Yani yang berada di lokasi baru seusai diresmikan, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Aji Styawan
Petugas beraktivitas di Terminal Kargo dan Pos Bandara Jenderal Ahmad Yani yang berada di lokasi baru seusai diresmikan, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut Instruksi Presiden (Inpres) No.5/2020 menjadi landasan hukum dibentuknya platform digital ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE) yang tengah dikembangkannya.

Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan sebenarnya secara Kementerian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program dan dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian.

Dengan begitu, DJBC berperan sebagai pelaksana dari pembentukan NLE ini.

"Bea cukai menyambut ini sebagai Inpres yang kami tunggu-tunggu agar ada penguatan sinergitas langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi untuk pelaksanaan NLE ini. Tentunya semua harus berpedoman pada rencana aksi dalam inpres tersebut," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (21/6/2020).

Menurutnya, ke depannya DJBC sebagai regulator dan pelaksana program harus siap melaksanakan apa yang diamanatkan Inpres tersebut dan kesiapan ini harus pula dilakukan seluruh Kementerian terkait.

Lebih lanjut, terangnya, Inpres ini menyebutkan ekosistem logistik nasional yang isinya tidak hanya soal integrasi dan koordinasi melainkan landasan hukum dibentuknya platform digital NLE yang tengah dikembangan pemerintah.

Penataan yang dimaksud dalam inpres ini tidak hanya untuk aktivitas logistik ekspor dan impor melainkan juga aktivitas logistik domestik seluruh moda.

"Tidak hanya dari sisi instansi pemerintah, kami berharap peran aktif swasta yang terkait bisnis logistik agar sama-sama sinergi guna penataan ekosistem ini," paparnya.

Adapun, instruksi ini memuat pula tenggat waktu pelaksanaan NLE dalam bentuk rencana aksi dengan periode 2020-2024. Pelaksanaannya secara utuh hingga pada 2024. Sementara itu, pihaknya juga secara perlahan melakukan progres pengerjaan instruksi ini sesuai dengan tenggat waktu yang dicanangkan.

"Kalau kami sebut NLE menyelaraskan arus dokumen dan barang, internasional dan domestik, sejak kedatangan kapal laut atau udara tiba di gudang dan berangkat lagi," imbuhnya.

Menurutnya, dengan kebiasaan baru saat ini melakukan rapat secara daring, tanpa tatap muka secara langsung, harusnya sudah tidak ada masalah untuk pengembangan smart logistics di masa sekarang ini, di mana pemerintah telah memiliki konsep National Logistics Ecosystem untuk arus lalu lintas barang (flow of goods) dan arus dokumen (flow of documents).

Saat ini pengembangan digitalisasi selain modul impor, track and trace, rantai pasok sampai dengan ke last mile delivery, IoT (Internet of Things), pergudangan, depo dan data exchange (pertukaran data) cross border tak lupa sektor Perbankan serta asuransi untuk menunjang Trade Financing untuk kemudahan anggota ALFI, serta tidak melupakan aspek keamanan digital.

Pria yang menduduki posisi Chairman AFFA (ASEAN Federation for Forwarder Association) ini mengatakan pentingnya kolaborasi digital platform sehingga menjadi satu ecosystem, ALFI mendorong digitalisasi akan membuat seamless synergy di antara para pemangku kepentingan baik pemerintah maupun swasta.

Inpres Ekolognas merupakan pedoman kementerian/lembaga (K/L, pusat/daerah) dalam merealisasikan Rencana Aksi (RA) 2020-2024.

Realisasi RA 2020-2024 membutuhkan syarat utama saling mengintegrasikan komitmen. Baik antar-K/L pusat/daerah, pelaku usaha, users, maupun masyarakat, untuk merajut pola-pola kolaboratif-produktif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper