Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) setelah ditemukan adanya lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lain sejak 10 Juni 2020.
Ketua KPPI Mardjoko mengatakan dari bukti awal permohonan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya. Di sisi lain, KPPI juga menemukan bukti adanya indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut.
Menurut Mardjoko, kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017--2019.
"Indikator tersebut, antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, meningkatnya volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik," kata Mardjoko dalam siaran persnya, Kamis (11/6/2020).
Produk karpet dan penutup lantai tekstil lainnya tersebut mencakup 62 nomor harmonized system (HS) 8 digit,. Hal ini sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir (2017--2019), terjadi peningkatan volume impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya dengan tren sebesar 25,2 persen.
Baca Juga
Pada 2017 volume impor produk ini tercatat sebesar 21.907 ton, kemudian pada 2018 naik 31,0 persen menjadi sebesar 28.706 ton, dan pada 2019 naik 19,7 persen menjadi sebesar 34.357 ton.
Negara asal impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya di antaranya China, Turki, Korea Selatan, dan Jepang.
Sementara itu, volume impor produk ini terbesar berasal dari Tiongkok dengan pangsa impor pada 2017 sebesar 50,2 persen, kemudian pada 2018 naik menjadi 56,1 persen, dan pada 2019 naik menjadi 63,4 persen dari total impor di Indonesia.
"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," tutup Mardjoko.