Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard untuk impor kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan industri dalam negeri dapat memanfaatkan kesempatan dari kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas dan mutunya.
"Kami menyambut baik pemberlakuan BMTP. Kami berharap dengan keputusan Menteri Keuangan dan pemberlakuan itu, itu bisa membuat meningkatnya daya saing produk kain jadi di dalam negeri," kata Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (7/8/2024).
Febri menerangkan bahwa saat ini industri membutuhkan instrumen restriksi untuk menjaga daya saing industri lokal. Apalagi, di tengah situasi ekonomi global yang tak pasti ada banyak ekses perdagangan yang menyasar ke pasar Indonesia.
Padahal, dia menilai tidak semua harga barang impor murah dan akan terus murah di masa mendatang. Tak menutup kemungkinan negara-negara produsen tekstil itu juga menaikkan barang impor nya.
"Sekarang aja barang impor itu murah, kalau sudah tergantung dengan barang impor dan mereka dengan kepentingan mereka menaikkan harga barang impor, sementara kita sudah tergantung," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, dari sisi konsumen, Kemenperin berharap agar masyarakat Indonesia untuk mulai menyerap barang-barang lokal sehingga industri dapat kembali bergairah.
Sebelumnya, kebijakan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024 yang akan berlaku 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada Selasa (6/8/2024).
Dalam aturan tersebut, safeguard diberlakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk adanya hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.
Adapun, safeguard impor kain ini sempat diberlakukan pada 2020 lalu namun berhenti sejak 2022. Pelaku usaha sejak 2 tahun lalu meminta kembali BMTP tersebut. Untuk besaran tarif safeguard dan nilai pabean akan ditetapkan oleh kantor pabean.