Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Safeguard Definitif Produk Kain Jadi Titik Cerah Industri TPT?

Pengenaan bea masuk tambahan pada garmen impor akan membuat harga garmen lokal kompetitif dengan harga garmen impor yang selama ini jauh lebih murah.
Ilustrasi: Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberlakuan safeguard definitif produk kain yang segera diterbitkan dinilai menjadi titik cerah industri tekstil dan produk tekstil nasional.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan bahwa pihaknya sedang mempercepat pengajuan safeguard untuk produk garmen untuk menindaklanjuti penerbitan beleid safeguard definitif produk kain.

Safeguard garmen dinilai penting agar industri tekstil dan produks tekstil (TPT) nasional tidak kembali terserang setelah pelonggaran protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Safeguard adalah tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

"Intinya, yang kami lakukan [adalah] melindungi pasar [TPT] di dalam negeri. Proteksi pasar dalam negeri penting untuk menciptakan ekosistem industri TPT yang positif," ujar Sekretaris Jenderal API Rizal Rakhman kepada Bisnis, Kamis 28/5/2020).

Rizal mengatakan bahwa pelonggaran PSBB harus dibarengi dengan perlindungan pasar garmen domestik. Pasalnya, potensi derasnya volume impor garmen cukup besar lantaran safeguard produk kain akan segera definitif.

Menurutnya, pengenaan bea masuk tambahan pada garmen impor akan membuat harga garmen lokal kompetitif dengan harga garmen impor yang selama ini jauh lebih murah. Hal itu akan secara sistemik meningkatkan daya saing industri TPT nasional.

Adapun, Rizal menyampaikan bahwa hampir seluruh negara produsen TPT saat ini memproteksi negaranya masing-masing. Dia memberi contoh kasus industri TPT di Turki yang pengajuan tindakan pengamanannya langsung dilakukan oleh presidennya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melayangkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 22 Mei 2020. Surat tersebut menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang pengangkatan status safeguard produk kain dari sementara menjadi definitif.

Salah satu alasan Apindo adalah safeguard harus didasari oleh usaha konkret yang telah dilakukan suatu industri untuk meningkatkan daya saing. Pasalnya, 80 persen mesin di industri hulu dan antara TPT memiliki usia lebih dari 20 tahun.

Dengan kata lain, produk hulu industri TPT nasional tidak kompetitif karena proses produksi yang tidak efisien.

Ketika menanggapi hal tersebuit, Rizal berujar pabrikan TPT hulu telah berusaha merevitalisasi permesinannya sejak 1 tahun hingga 2 tahun terakhir.

Selain itu, lanjutnya, pabrikan hulu TPT juga berencana untuk memanfaatkan program insentif restrukturisasi permesinan oleh Kementerian Perindustrian.

Menurutnya, perlindungan pasar domestik penting selagi pabrikan hulu TPT merevitalisasi permesinannya.

"Ketika kita buka keran impor terus, itu memperparah tekanan daya saing kita di dalam negeri [bukan karena umur mesin]. Itu logika yang harus dibangun," ucapnya.

Rizal melanjutkan pemberlakuan bea masuk tambahan di produk garmen pun harus segera dilakukan. Hal tersebut penting lantaran garmen impor akan mulai membanjiri pasar garmen domestik saat pelonggaran PSBB dilakukan.

Rizal berpendapat penambahna bea masuk produk garmen harus dilakukan sebelum pelonggaran PSBB dilakukan. "Barang [garmen] impor harus dijaga, kalau tidak masuk semua ke dalam negeri barang impor itu."

Di sisi lain, Rizal menyampaikan utilitas rata-rata pabrikan TPT nasional saat berada di bawah 20 persen. Adapun, pada awal Mei 2020 utilitas pabrikan TPT masih stabil di level 20 persen.

Oleh karena itu, pelonggaran protokol PSBB menjadi titik cerah bagi industri TPT nasional. Pasalnya, pusat pembelanjaan grosir TPT akan mulai bergerak dan pada akhirnya akan berpengaruh ke industri TPT secara sistemik.

Namun, Rizal belum dapat meramalkan kondisi industri TPT pada kuartal II/2020 karena tingkat ketidakpastian yang tinggi terkait penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha menigkatkan sisi produksi industri TPT dengan beberapa insentif.

Salah satu skema insentif yang sedang digodok adalah pengadaan insentif kredit untuk industri menengah dan besar. Insentif tersebut akan diikuti oelh pemfasiltasan kerja sama antaran industri besar dan menengah dengan industri kecil dan menengah di industri TPT.

Adapun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang diharapkan dapat membawa usulan insentif tersebut ke rapat terbatas Kabinet. "Walaupun sangat berat, tapi kami coba baertahan untuk bangkit pascapandemi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper