Bisnis.com, JAKARTA - Mata uang rupiah yang menjadi acuan untuk pelunasan pajak pada periode 10-16 Juni 2020 terus menunjukkan tren penguatan.
Rupiah tercatat menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dari semula Rp14.760/US$ (3-9 Juni) menjadi Rp14.194/US$. Selain dolar AS, penguatan juga terjadi terhadap Yen, yakni Rp13.002,8 per 100 Yen.
Adapun terhadap poundsterling Inggris, rupiah juga menguat tipis dibandingkan dengan periode sebelumnya yang mengalami pelemahan. Kurs pajak untuk per 1 pounsterling senilai Rp17.911.
Baca Juga
Kondisi serupa juga terhadap Euro, yang sebelumnya rupiah tercatat melemah di hadapan mata uang benua biru tersebut. Kurs pajak untuk Euro waktu itu senilai Rp16.324. Sementara itu, pada saat ini hanya senilai Rp15.989,6.
Penetapan nilai kurs ini sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 10 Juni 2020 sampai dengan 16 Juni 2020.
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum pertama, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.