Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Rilis Kurs Pajak Periode 15-21 Februari 2023, Cek Nilai Dolar AS hingga Yen Jepang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan daftar kurs pajak untuk periode 15 – 21 Februari 2023.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis kurs pajak untuk periode 15 – 21 Februari 2023. Penetapan kurs pajak terbaru ini berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 9/KM.10/2023 pada 14 Februari 2023.

Keputusan itu mengatur nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPn) barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea keluar, serta pajak penghasilan atau PPh.

Pengertian kurs pajak menurut Kemenkeu adalah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia. Kurs ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan oleh Keputusan Menkeu setiap sepekan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (15/2/2023), nilai dari kurs pajak akan berubah-berubah tergantung pada perubahan nilai mata uang dolar Amerika Serikat yang dijadikan acuan utama.

Selain itu, kurs pajak juga memiliki fungsi bagi pengusaha untuk menghitung bea masuk serta bea keluar, serta menghitung PPh, PPn dan PPnBM.

Kurs pajak terbaru periode 15 Februari hingga 21 Februari 2023:

Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

 

Nomor

Nama Negara

Nilai

Perubahan

 

 

 

 

1

Dolar Amerika Serikat (USD)

15.116

170

2

Dolar Australia (AUD)

10.465,76

-71,49

3

Dolar Kanada (CAD)

11.264,87

60,77

4

Kroner Denmark (DKK)

2.176,32

-9,43

5

Dolar Hongkong (HKD)

1.925,78

19,91

6

Ringgit Malaysia (MYR)

3.497,35

-14,63

7

Dolar Selandia Baru (NZD)

9.543,74

-87,80

8

Kroner Norwegia (NOK)

1.472,99

-17,28

9

Poundsterling Inggris (GBP)

18.235,58

-96,39

10

Dolar Singapura (SGD)

11.392,05

14,46

11

Kroner Swedia (SEK)

1.436,68

2,71

12

Franc Swiss (CHF)

16.368,01

82,79

13

Yen Jepang (JPY)

11.484,32

-24,16

14

Kyat Myanmar (MMK)

7,20

0,08

15

Rupee India (INR)

183,01

0,47

16

Dinar Kuwait (KWD)

49.425,28

459,54

17

Rupee Pakistan (PKR)

55,52

0,30

18

Peso Philipina (PHP)

276,64

1,15

19

Riyal Saudi Arabia (SAR)

4.028,27

45,88

20

Rupee Sri Lanka (LKR)

41,27

0,46

21

Bath Thailand (THB)

449,83

-5,00

22

Dolar Brunei Darussalam (BND)

11.374,46

-1,82

23

Euro Euro (EUR)

16.198,05

-65,45

24

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)

2.222,75

10,32

25

Won Korea (KRW)

12,01

-0,16


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper