Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengumuman! Ini Daftar Kurs Pajak Terbaru Periode 1-7 Februari 2023

Kurs pajak fluktuatif dan nilainya ditetapkan oleh Keputusan Menkeu setiap sepekan.
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 02 Februari 2023  |  20:50 WIB
Pengumuman! Ini Daftar Kurs Pajak Terbaru Periode 1-7 Februari 2023
Nilai dari kurs pajak akan berubah-berubah tergantung pada perubahan nilai mata uang dolar Amerika Serikat yang dijadikan acuan utama - ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan daftar terbaru kurs pajak untuk periode 1 – 7 Februari 2023. Penetapan ini seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 7/KM.10/2023 pada 30 Januari lalu.

Keputusan itu mengatur nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPn) barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea keluar, serta pajak penghasilan atau PPh.

Pengertian kurs pajak menurut Kemenkeu adalah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia. Kurs ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan oleh Keputusan Menkeu setiap sepekan.

Nilai dari kurs pajak akan berubah-berubah tergantung pada perubahan nilai mata uang dolar Amerika Serikat yang dijadikan acuan utama.

Selain itu, kurs pajak juga memiliki fungsi bagi pengusaha untuk menghitung bea masuk serta bea keluar, serta menghitung PPh, PPn dan PPnBM.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (2/2/2023), berikut kurs pajak terbaru periode 1 Februari hingga 7 Februari 2023: 

Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

 

Nomor

Nama Negara

Nilai

Perubahan

 

 

 

 

1

Dolar Amerika Serikat (USD)

14.958,00

-151

2

Dolar Australia (AUD)

10.588,12

84,78

3

Dolar Kanada (CAD)

11.202,27

-49,95

4

Kroner Denmark (DKK)

2.189,23

-7,93

5

Dolar Hongkong (HKD)

1.910,25

-21,26

6

Ringgit Malaysia (MYR)

3.522,04

16,71

7

Dolar Selandia Baru (NZD)

9.708,91

3,92

8

Kroner Norwegia (NOK)

1.515,97

-11,86

9

Poundsterling Inggris (GBP)

18.519,18

-99,7

10

Dolar Singapura (SGD)

11.371,93

-68,58

11

Kroner Swedia (SEK)

1.459,90

1,07

12

Franc Swiss (CHF)

16.244,03

-172,87

13

Yen Jepang (JPY)

11.496,40

-240,78

14

Kyat Myanmar (MMK)

7,13

-0,07

15

Rupee India (INR)

183,36

-2,2

16

Dinar Kuwait (KWD)

49.039,53

-309,1

17

Rupee Pakistan (PKR)

60,07

-5,69

18

Peso Philipina (PHP)

274,39

-2,14

19

Riyal Saudi Arabia (SAR)

3.984,20

-38,53

20

Rupee Sri Lanka (LKR)

41

-0,25

21

Bath Thailand (THB)

456

-2,47

22

Dolar Brunei Darussalam (BND)

11.383,53

-37,2

23

Euro Euro (EUR)

16.284,23

-61,38

24

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)

2.210,91

-21,91

25

Won Korea (KRW)

12,16

-0,06

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kurs pajak kurs ditjen pajak kemenkeu
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top