Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru kurs pajak yang berlaku 27 April - 10 Mei 2022. Aturan kurs pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/KM.10/2022.
Aturan kurs pajak ini berlaku sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar dan kurs untuk pajak penghasilan.
Baca Juga
"Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum kesatu, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini," tulis Plh. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Isa Rachmatarwata atas nama (a.n.) Menteri Keuangan Republik Indonesia bertanggal 26 April 2022.
Kurs pajak yang berlaku hingga 10 Mei 2022:
- Rp14.353,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
- Rp10.560,93 untuk dolar Australia (AUD) 1,-
- Rp11.386,98 untuk dolar Kanada (CAD) 1,-
- Rp2.085,62 untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
- Rp1.829,73 untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
- Rp3.353,35 untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
- Rp9.659,01 untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
- Rp1.617,54 untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
- Rp18.645,18 untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
- Rp10.510,72 untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
- Rp1.506,28 untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
- Rp15.088,94 untuk franc Swiss (CHF) 1,-
- Rp11.201,77 untuk yen Jepang (JPY) 100,-
- Rp7,75 untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
- Rp188,05 untuk rupee India (INR) 1,-
- Rp46.988,70 untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
- Rp77,57 untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
- Rp274,02 untuk peso Filipina (PHP) 1,-
- Rp3.826,97 untuk riyal Arab Saudi (SAR) 1,-
- Rp43,11 untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
- Rp424,30 untuk baht Thailand (THB) 1,-