Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kurs Pajak Hingga 10 Mei 2022, Aturan Terbaru dari Kementerian Keuangan

Kurs pajak digunakan untuk dasar penghitungan pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar dan kurs untuk pajak penghasilan.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru kurs pajak yang berlaku 27 April - 10 Mei 2022. Aturan kurs pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/KM.10/2022. 

Aturan kurs pajak ini berlaku sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar dan kurs untuk pajak penghasilan.

"Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum kesatu, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini," tulis Plh. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Isa Rachmatarwata atas nama (a.n.) Menteri Keuangan Republik Indonesia bertanggal 26 April 2022. 

Kurs pajak yang berlaku hingga 10 Mei 2022:

  • Rp14.353,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
  • Rp10.560,93 untuk dolar Australia (AUD) 1,-
  • Rp11.386,98 untuk dolar Kanada (CAD) 1,-
  • Rp2.085,62 untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
  • Rp1.829,73 untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
  • Rp3.353,35 untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
  • Rp9.659,01 untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
  • Rp1.617,54 untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
  • Rp18.645,18 untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
  • Rp10.510,72 untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
  • Rp1.506,28 untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
  • Rp15.088,94 untuk franc Swiss (CHF) 1,-
  • Rp11.201,77 untuk yen Jepang (JPY) 100,-
  • Rp7,75 untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
  • Rp188,05 untuk rupee India (INR) 1,-
  • Rp46.988,70 untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
  • Rp77,57 untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
  • Rp274,02 untuk peso Filipina (PHP) 1,-
  • Rp3.826,97 untuk riyal Arab Saudi (SAR) 1,-
  • Rp43,11 untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
  • Rp424,30 untuk baht Thailand (THB) 1,- 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper