Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengembang menanti aturan turunan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP tentang tabungan perumahan rakyat (tapera) resmi ditandatangani Presiden Jokowi sehingga nantinya pemerintah bakal menarik iuran sebesar 3 persen dengan perincian 2,5 persen dari potongan gaji karyawan dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan bahwa tapera membawa harapan baru dalam pembiayaan perumahan.
Tapera, katanya, bakal mendorong penguatan pembiayaan dan percepatan serta perluasan kredit pemilikan rumah yang mencakup kalangan masyarakat bepenghasilan rendah serta menengah ke bawah.
"[Kami tunggu] aturan turunannya, untuk melihat teknisnya seperti apa," katanya pada Bisnis, Kamis (4/6/2020).
Dia menyatakan bahwa program ini dinilai tidak akan membebani negara karena program pembiayaan perumahan selama ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta masih ditemukannya kesulitan perihal kuota yang kerap terbatas.
Junaidi mendorong agar cakupan tapera ini nantinya tidak hanya untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi bisa menyasar segmen menengah ke bawah. Apersi siap berdiskusi dengan pihak terkait agar segmen menengah ini dapat terfasilitasi dan turut mendapat campur tangan pemerintah melalui aturan dan melalui aturan turunan.
"Seperti PNS golongan II dan III walaupun golongannya tinggi, tapi kan pendapatannya enggak terlalu signifikan sehingga harus diatur. Tapera harus mengeluarkan aturan, misalnya, rumah harga maksimal sekian, agar nanti biaya oleh tapera adalah agar maksimal, misalnya, Rp200 juta. Nah, berarti kan menyasar juga peserta menengah," paparnya.
Di sisi lain, dia memahami bahwa program tapera tersebut memancing pro kontra dan resistensi dari masyarakat dan kalangan pengusaha lantaran dinilai menambah beban iuran.
Hanya saja, Junaidi menilai bahwa sebetulnya program ini tidak jauh berbeda dari program lain bagi aparatur sipil negara, TNI/Polri, dan swasta yang sudah ada sebelumnya seperti BPJamsostek.
"Ini kan hanya memindahkan dari tabungan wajib perumahan sebelumnya. Jadi, ini bukan hal baru, hanya mengintegrasikan saja ke tapera supaya lebih terarah ke satu badan," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan hal teknis bagi swasta, dia masih menunggu aturan turunan dari PP tersebut. Pemerintah juga didorong agar memberi penjelasan dan sosialiasi yang masif.
"Mungkin memang perlu sosialisasi yang baik karena semua butuh rumah kalau tidak disiapkan dari awal nanti jadi masalah ke depannya. Kalau pengusaha, saya pikir ini untuk kesejahteraan karyawannya, harusnya juga mendukung," katanya.
Terlepas dari itu, Junaidi juga meminta agar sistem dan fungsi pengawasan diterapkan secara ketat mengingat pengelolannya melalui manajer investasi. Dia meminta supaya pihak terkait berhati-hati dan transparan.
Sementara itu, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengaku sebagai tindak lanjut terbitnya PP tersebut, maka aturan turunan tersebut tengah disusun.