Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kekeh, Apindo Tolak Tapera!

Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan struktur iuran perumahan sebetulnya sudah ditanggulangi oleh BPJamsostek.
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia secara tegas menolak penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat yang dinilai kian membebani pengusaha dan masyarakat.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan bahwa sejak awal asosiasi itu menolak tapera karena struktur iuran perumahan sebetulnya sudah ditanggulangi oleh BPJamsostek.

"Sikap Apindo sejak awal menolak karena memang di dalam struktur BPJS Ketenagakerjaan [BPJamsostek] urusan masalah perumahaan ini sudah ter-cover, itu bisa dimanfaatkan dari manfaat layanan tambahan tunjangan hari tua. Dari dulu sudah kami sampaikan bahwa dari tunjangan hari tua itu dananya tersimpan besar sekali," katanya kepada Bisnis, Kamis (4/6/2020).

Sanny mengatakan bahwa melalui BPJamsostek yang sifatnya juga wajib, hal tersebut bisa difungsikan bagi permasalahan pembiayaan perumahan untuk karyawan yang belum memiliki rumah. Sementara itu, pada tapera, peserta mandiri atau swasta masih harus menunggu giliran setelah aparatur sipil negara, dan TNI/Polri.

"Itu [BPJamsostek] yang harusnya bisa difungsikan bagi mereka karyawan yang memang butuh rumah. Kalaupun sekarang mesti ada tapera ini, mau kapan dapat [rumahnya]? Padahal, kebutuhan untuk beli rumah itu sekarang," tutur Sanny.

Belum lagi, dalam PP itu disebutkan besaran iuran tapera sebesar 3 persen dengan perincian 2,5 persen dari potongan gaji karyawan dan 0,5 persen ditanggung pengusaha. Hal inilah yang makin membebani pengusaha dan pegawai mengingat telah banyak iuran-iuran yang telah ditanggung sebelumnya.

Lagi pula, kata Sanny, aturan wajib soal iuran tapera juga masih membingungkan. Hal teknis belum disebutkan apakah karyawan yang memiliki rumah juga harus menanggung dengan besaran 2,5 persen. Sementara itu, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya paling lambat 7 tahun setelah ditetapkannya PP Tapera.

Di sisi lain, dia juga mengklaim bahwa serikat pekerja menolak keras dengan program tapera. Sayangnya, penolakan Apindo dan serikat pekerja yang sebelumnya disampaikan ke pemerintah tak membuahkan hasil.

"Saat ini kami tidak minta ditunda, tapi kami jelas menolak. Nanti kami akan mengatur waktu untuk menyampaikan penolakan kamiini," kata Sanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper