Bisnis.com, JAKARTA — Tabungan perumahan rakyat mulai beroperasi awal 2021. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyebutkan bahwa salah satu kriteria peserta adalah pekerja berpenghasilan maksimal Rp12 juta.
Siaran pers Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Rabu (3/6/2020) menyebutkan bahwa selain upah maksimal Rp12 juta, peserta penerima manfaat juga dikhususkan bagi yang belum mempunyai rumah.
Peserta bisa mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah menggunakan skema KPR dan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pembiayaan nantinya bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.
Tapera memberi fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.
Adapun, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya tergabung dalam Taperum, dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli warisnya atau diperhitungkan sebagai saldo awal bagi PNS aktif.
Baca Juga
Saldo awal peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta tapera.
Sebagai iuran, peserta akan mendapat potongan upah 3 persen, dengan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan untuk pekerja mandiri akan menanggung iuran sendiri.
Adapun, dalam pelaksanaannya, pelayanan program tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Kemudian, pengelolaan dananya akan diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
Selanjutnya, setelah menerbitkan PP tersebut, pemerintah akan memberi kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
Adapun, simpanan iuran dari peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bank kustodian, dan manajer investasi.
Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.