Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 66/2020 yang menggantikan Perpres No. 102/2016. Di dalamnya tertuang perincian ketentuan mengenai ganti rugi biaya dana kepada badan usaha dalam pengadaan tanah proyek strategis nasional.
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Qoswara mengatakan bahwa penerbitan Perpres No. 66/2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilatarbelakangi penyesuaian peraturan atas dinamika yang terjadi di lapangan.
"Perkembangan di lapangan cepat dinamikanya. Otomatis peraturan yang ada [Perpres No.102/2016] harus disesuaikan agar governance terjaga dengan baik," ujarnya melalui live streaming, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut, beberapa hal yang menjadi poin penting dalam Perpres No. 66/2020 tersebut adalah pembentukan dana cadangan atau dana jangka panjang, penyederhanaan dokumen guna mempercepat proses pembayaran lahan, dan keberadaan sertifikat tanah sebagai dokumen pendukung pembayaran pengadaan lahan.
"Ada kalanya dokumen belum sempurna, padahal dokumen itu penting, tapi enggak ada gimana kita mau bayar? Makanya akhir semua kegiatan intinya disertifikasi. Jadi, dibalik, disertifikasi aja nanti diajukan pembayaran dan LMAN tinggal bayar. Jadi, sertifikat sebagai dokumen pendukung untuk pembayaran," paparnya.
Selain itu, Qoswara juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada implementasi teknis dari Perpres No. 66/2020. Pasalnya, dibutuhkan landasan peraturan Menteri Keuangan untuk melakukannya. "Kita harap secepatnya."