Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Lion Air Group Setop Terbang Mulai 5 Juni, Sampai Kapan?

Pertimbangan penghentian sementara ini sama seperti sebelumnya yakni banyaknya calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara karena kurang memenuhi kelengkapan dokumen.
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Lion Air Group kembali menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional, yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa perusahaan telah kembali mengoperasikan penerbangan pada 1 Juni 2020 setelah sebelumnya menghentikan sementara layanannya hingga 31 Mei.

Pertimbangan penghentian sementara ini, tuturnya, sama seperti sebelumnya yakni banyaknya calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen. Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penghentian operasional sementara ini sampai pemberitahuan yang lebih lanjut. Penerbangan mencakup Wings Air, Batik Air, dan Lion Air," jelasnya, Selasa (2/6/2020).

Perusahaan memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota.

Sebelumnya, proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Penumpang diharuskan tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Calon penumpang harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara, identitas diri resmi dan masih berlaku (KTP atau identitas lainnya), surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2020.

Hasil rapid rest negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan atau hasil reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test.

Calon penumpang juga mesti menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik sebelum berangkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper