Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan berjadwal yang melayani jaringan domestik selama 5 hari, yaitu mulai 27 Mei sampai 31 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian).
Hal itu hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.
Dengan demikian Lion Air Group berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intensif agar lebih mengetahui dan memahami secara jelas terkait dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.
Menurut Danang calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan di mana calon penumpang mendapatkannya.
"Sehingga Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan," jelasnya, Rabu (27/5/2020).
Selanjutnya, Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Sebagai informasi, menindak lanjuti SE 313 tahun 2020 dan Pergub DKI no. 47 tahun 2020 maka bagi masyarakat yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan transportasi udara mulai Selasa, 26 Mei 2020 wajib memiliki SIKM dan hasil test swab PCR mandiri. Adapun rapid test tidak berlaku.
Untuk itu maskapai tidak memberangkatkan penumpang tanpa kedua syarat tersebut. Apabila tetap diberangkatkan, penumpang di Jakarta akan dikarantina di hotel yang telah ditetapkan untuk dilakukan swab PCR dan menunggu hasilnya atas biaya pribadi atau mandiri.
Selain itu maskapai agar segera menghubungi para penumpang tujuan Jakarta agar tidak datang ke bandara apabila tidak memiliki 2 syarat tersebut di samping persyaratan lainnya.
Pengelola bandara pun diharapkan dapat mengantisipasi penumpukan penumpang di bandara yang tidak dapat berangkat.
Hal ini berlaku bagi penumpang pesawat reguler maupun charter baik tujuan bandara Soekarno Hatta maupun Halim Perdana Kusuma. Namun tidak berlaku bagi penumpang transit.