Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Era Pandemi, Mana yang Lebih Prioritas Menurut Sri Mulyani, Kesehatan atau Ekonomi?

Negara-negara dihadapkan pada masalah yang sama, menyelamatkan kesehatan sekaligus ekonomi. Tapi manakah diantara dua hal itu yang sebenarnya harus diprioritaskan? 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Wabah virus corona yang mendunia, telah mengganggu sektor ekonomi di seluruh negara terjangkit, termasuk Indonesia.

Negara-negara dihadapkan pada masalah yang sama, menyelamatkan kesehatan sekaligus ekonomi. Tapi manakah diantara dua hal itu yang sebenarnya harus diprioritaskan? 

Di tanah air sendiri, kebijakan pelonggaran PSBB dinilai pemerintah memprioritaskan ekonomi dibandingkan keselamatan dan kesehatan rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan dari sektor kesehatan dan ekonomi, keduanya sama pentingnya dan harus berjalan bersama. Pandangan yang seolah-olah mendahulukan ekonomi sehingga buru-buru dilakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menurutnya adalah tidak benar.

"Usaha pemerintah adalah menjaga keseimbangan keduanya. Sejak bulan Maret 2020, melalui PSBB Pemerintah melakukan langkah untuk memprioritaskan kesehatan dengan terlebih dahulu merelokasikan anggaran untuk sarana dan fasilitas kesehatan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta masyarakat langsung. Langkah-langkah pencegahan secara masif dilakukan dari tingkat pusat sampai level terkecil di desa-desa," paparnya dikutip dari akun instagramnya.

Dia menjelaskan, percepatan juga terlihat dari jumlah laboratorium penanganan COVID-19 yang bertambah signifikan mulai dari hanya satu laboratorium di bulan Maret, hingga kini telah berjumlah lebih dari 100 laboratorium untuk rapid test dan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah mengikuti standar WHO dalam melakukan pelonggaran PSBB yaitu jika angka Rt (Reproduksi Efektif) di bawah 1 selama 14 hari, maka dapat dilakukan pelonggaran PSBB.

Berdasarkan zonasi, terdapat sekitar 220 daerah yang masuk zona hijau (daerah yang terkena COVID-19 sangat sedikit, Rt 0, atau tidak ada perkembangan yang mengkhawatirkan) sehingga tidak mestinya diatur sebagaimana zona merah.

"Dengan mitigasi risiko agar tidak terjadi serangan gelombang kedua, maka Pemerintah harus menyiapkan protokol normal baru ( new normal)," tambahnya.

Adapun langkah-langkah dalam membuat protokol kesehatan disiapkan di tempat industri, mal, serta tempat publik lainnya. Dia juga menyebutkan saat ini masing-masing kementerian menyiapkan protokol tersebut. TNI dan Polri juga akan turut terlibat untuk menjamin enforcement dan disiplin pelaksanaan protokol tersebut di ruang publik.

"Saya mengajak netizen semua untuk jangan pernah berkompromi terhadap urusan kesehatan. Ayo jaga kesehatan kita dan orang-orang yang kita sayangi dengan terus waspada dan melaksanakan protokol kesehatan," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper