Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Pastikan Permintaan Dana Beralasan Kuat

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mencontohkan, permintaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) dengan total nilai Rp15,5 triliun disertai dengan alasan yang kuat. Tambahan modal diperlukan oleh BUMN yang memang mengerjakan penugasan khusus dari pemerintah.
Menteri BUMN Erick Thohir (dari kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri BUMN Erick Thohir (dari kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan permintaan bantuan untuk sejumlah BUMN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) benar-benar dibutuhkan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mencontohkan, permintaan tambahan penyertaan modal negara (PMN) dengan total nilai Rp15,5 triliun disertai dengan alasan yang kuat. Tambahan modal diperlukan oleh BUMN yang memang mengerjakan penugasan khusus dari pemerintah.

“Permintaan PMN kali ini semuanya memiliki argumentasi kuat kenapa dibutuhkan, contohnya Hutama Karya itu buat jalan Tol Sumatra. Kemudian, untuk PMN itu untuk kredit UKM, Jasindo untuk asuransi kredit UMKM, ITDC, untuk pengembangan Lombok,” katanya, dikutip Jumat (29/5/2020).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, BUMN akan mendapatkan kucuran dana total sebesar Rp125,19 triliun dari pemerintah. Dana ini merupakan dukungan pemerintah pada program PEN (lihat tabel).

Dari dana itu, sebanyak Rp15,5 triliun merupakan PMN. Sementara itu, Rp19,5 triliun merupakan dana talangan modal kerja dianggarkan dan Rp10 triliun merupakan bantuan sosial. Di luar itu, ada tambahan dana subsidi sebesar Rp3,46 triliun. Adapun alokasi terbesar adalah kompensasi sebesar Rp76,08 triliun.

Arya juga menepis anggapan bahwa pemberian kompensasi kepada BUMN terlalu berlebihan. Dia menjelaskan bahwa permintaan kompensasi tersebut hanyalah menagih kewajiban negara atas penugasan yang diberikan oleh pemerintah.

Contohnya, untuk kompensasi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang masing-masing mencapai Rp37,83 triliun dan Rp38,25 triliun. Dana ini merupakan penagihan kewajiban pemerintah atas penugasan yang diberikan kepada dua BUMN tersebut.

Dia memaparkan, permintaan dana kompensasi ini juga akan kembali dilakukan pada periode mendatang atas penugasan yang saat ini. Misalnya, penugasan diskon listrik selama pandemi kepada PLN saat ini, nantinya akan diakui sebagai tagihan kepada pemerintah.

“Ini kan untuk bayar utang [pemerintah], contoh saat ini pelanggan 450 VA kan digratiskan selama 3 bulan, lalu yang 900 VAd idiskon 50 persen, yang bayar siapa? Pemerintah. Nah, [kompensasi yang diminta] ini untuk utang-utang sebelumnya.”

Kementerian BUMN Pastikan Permintaan Dana Beralasan Kuat

Dia juga menjelaskan dana talangan modal kerja oleh pemerintah tidak berarti BUMN mendapatkan uang secara langsung dari pemerintah. Menurutnya, dana talangan merupakan jaminan dari pemerintah atas pinjaman yang akan dilakukan BUMN.

“Dana talangan itu seperti jaminan saja, penjaminan dari pemerintah, nanti dibayar. Ada dua kemungkinan, jaminan pemerintah dan BUMN cari uang sendiri, ada juga pinjaman langsung dari pemerintah.”

Kementerian BUMN Pastikan Permintaan Dana Beralasan Kuat

Permintaan dari BUMN ini mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak, termasuk para legislator di Senayan. Salah satunya adalah Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamarussamad.

Menurutnya, bukan BUMN yang paling membutuhkan sokongan dana dari pemerintah saat ini. Dia berpendapat sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) lebih berhak mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

“Itulah yang membuat kami heran, UMKM dan Industri yang hancur akibat Covid-19, tapi BUMN yang mau diguyur. Kami belum mendapatkan penjelasan resmi dari KSSK tentang konsep PEN ini,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (29/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa program PEN secara umum menunjukkan bahwa pemerintah tidak perpihak kepada UMKM dan pelaku industri. Dia juga menduga bahwa bantuan kepada BUMN merupakan modus dalam penyalahgunaan Perppu No.1/2020.

Menurutnya beberapa BUMN calon penerima dana memang berkinerja buruk bahkan sebelum pandemi Covid-19 melanda. Kondisi saat ini, lanjutnya, merupakan imbas dari buruknya pengelolaan dan inefisiensi yang terjadi sebelumnya.

“Kami mendesak Pemerintah membatalkan alokasi anggaran Ke BUMN dan kami mengusulkan solusi yaitu mendorong BUMN untuk segera merger sebagai bentuk penyelamatan aset aset negara,” katanya.

Kementerian BUMN Pastikan Permintaan Dana Beralasan Kuat
Kementerian BUMN Pastikan Permintaan Dana Beralasan Kuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper