Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan kenormalan baru atau New Normal di sektor transportasi dalam jaringan (daring) atau online khususnya bagi ojek online.
Pasalnya, terutama di daerah yang menerapkan PSBB, pengemudi ojol tak boleh mengangkut penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan saat ini belum ada kebijakan mengenai ojol di masa setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir di daerah-daerah yang sudah menerapkan PSBB.
Pasalnya, pasca PSBB, ada istilah yang dikenal sebagai new normal atau kenormalan baru dimana aktivitas sehari-hari mulai menyesuaikan dengan keberadaan pandemi Covid-19.
"Belum [ada aturan dan kebijakan lanjutan terkait ojol], dibuat dahulu, kami tengah menunggu skemanya, tengah direncanakan," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (27/4/2020).
Sebelum new normal digaungkan, ojol memiliki protokol dan landasan hukum beroperasi di tengah pandemi virus corona mengacu pada PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.
Baca Juga
Dalam PM tersebut, ojol masih dapat beroperasi mengangkut penumpang dan barang di daerah zona hijau.
Sementara itu, di daerah zona merah dan yang sudah menerapkan kebijakan PSBB, pemerintah daerah diberi kebebasan untuk memperbolehkan ojol mengangkut penumpang dan barang atau hanya mengangkut barang saja.
Pada beberapa daerah, terutama DKI Jakarta, ojol dilarang mengangkut penumpang yang berdampak terhadap penurunan pendapatan pengemudi ojol hingga 70 persen.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani pun membenarkan pernyataan bosnya dengan menyebut tengah mempersiapkan kebijakan ojol di tengah new normal nantinya. Terkait kemungkinan dapat kembali mengangkut penumpang, hal tersebut masih menjadi pembahasan.
"Kami sedang mempersiapkan," imbuhnya.