Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir Semua BUMN Siap Terapkan 'New Normal'

Tinggal enam persen BUMN yang belum siap menerapkan protokol kenormalan baru atau new normal.
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan kini tinggal 6 persen perusahaan BUMN yang belum menyiapkan protokol untuk menyambut penerapan normal baru di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa hingga tanggal 25 Mei 2020, masih ada sekitar 14 persen BUMN yang belum menyampaikan protokol untuk kenormalan baru..

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa dalam rentang dua hari setelah tenggat waktu pengumpulan protokol dari kementerian, sudah ada beberapa BUMN yang menyusul untuk melaporkan protokol normal baru.

“Sekarang tinggal 6 persen yang belum, misalnya PT PANN. Kemudian ada PT Kertas Kraft Aceh, ada PT PPI... yang begitu-begitu yang belum siap. Yang lainnya sudah hampir siap untuk menyambut new normal,” ujarnya, Rabu (27/5/2020).

Salah satu perusahaan BUMN yang baru menyampaikan protokol belakangan adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero). Arya menyatakan kini, perusahaan tersebut sudah memiliki protokol untuk pelayanan publik maupun untuk operasional kantornya.

Dia menjelaskan dalam penyusunan protokol ini, pemerintah meminta BUMN untuk menganalisa jenis-jenis pekerjaan yang bisa dilakukan tanpa ke kantor. Untuk pekerjaan seperti ini, lanjutnya, sistem bekerja jarak jauh akan tetap dipertahankan pascapandemi covid-19.

Sementara itu, untuk pekerjaan yang tetap harus dilakukan di kantor akan diberlakukan dengan protokol kesehatan ketat. Hal ini menyangkut upaya pembatasan fisik untuk mencegah penularan Covid-19.

“Yang ke kantor juga mereka buat aturan, physical distancing itu mengurangi jumlah kehadiran di kantor sampai 20 persen,” tuturnya.

Kendati demikian, dia menyatakan bahwa penerapan protokol kenormalan baru ini akan tetap mengikuti kebijakan yang diambil di daerah operasional masing-masing. Selama belum ada pencabutan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), BUMN tidak akan melakukan kebijakan sendiri.

Hal ini termasuk juga untuk operasional BUMN di sektor mal atau pusat perbelanjaan seperti PT Sarinah (Persero). Dia memastikan, operasional pusat perbelanjaan itu akan mengikuti aturan dari Pemprov DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper