Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah jika tren penurunan kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan (WP OPNK) terjadi lantaran tidak mampu menjaga momen pasca tax amnesty atau pengampunan pajak.
Direktur Potensi Kepatuhan & Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa membeberkan sejumlah aspek yang memengaruhi tren kepatuhan dan pembayaran pajak WP OPNK yang cenderung tidak stabil.
Pertama, penghasilan WP OP NK berfluktuasi sehingga dimungkinkan jumlah WP pembayar pajak maupun nilai pembayarannya juga berfluktuasi.
Kedua, kepatuhan pembayaran WP OP NK baru rendah bukan semata karena faktor komunikasi. Menurutnya komunikasi antara DJP dan WP (semua jenis WP) dilakukan melalui berbagai saluran.
Saluran atau kanal yang digunakan sesuai dengan data yang diberikan oleh WP saat pendaftaran, yaitu nomor telepon, nomor telepon genggam, surat elektronik, alamat tempat tinggal, alamat domisili sesuai KTP, alamat tempat usaha.
"Sepanjang data yang diberikan WP saat pendaftaran adalah benar dan tidak ada perubahan, atau data WP sudah berubah namun dilaporkan ke DJP, maka DJP dapat menjangkau WP untuk mengingatkan kewajiban terkait menyampaikan SPT dan membayar pajak," kata Ihsan kepada Bisnis, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga
Bagaimana jika WP tidak membetulkan profilnya?
Ihsan menyebutkan bahwa DJP berupaya memutakhirkan profil WP melalui program knowing your taxpayer berbasis kewilayahan, sehingga menjangkau seluruh WP.
Ketiga, pada saat pendaftaran sebagai WP Baru, tidak diperlukan persyaratan pembayaran pajak terlebih dahulu. Pada saat pendaftaran secara sukarela, WP baru diberikan petunjuk atau brosur serta penjelasan bagi di helpdesk yang terdapat di KPP dan KP2KP tentang konsekuensi pemilikan NPWP, seperti menyampaikan SPT dan membayar pajak.
Setelah itu, DJP menerapkan program triple one bagi WP Baru. Triple One merupakan suatu upaya pembinaan WP Baru secara terstruktur dan terpola yang dilaksanakan melalui telepon, serta dilaksanakan secara bertahap dalam rentang waktu 1 (satu) minggu, 1 (satu) bulan dan 1 (satu) tahun setelah Wajib Pajak terdaftar.
"Dengan upaya ini, diharapkan WP baru patuh berkelanjutan," imbuhnya.
Namun, jika terdapat WP yang tidak pernah melakukan pembayaran setelah pendaftaran, hal tersebut dimungkinkan dalam hal: penghasilan WP sudah dipotong pemberi penghasilan, WP OP pekerja informal berpenghasilan di bawah PTKP, WP OP masih berstatus pencari kerja.