Bisnis.com, JAKARTA - Pengawasan terhadap wajib pajak (WP) orang kaya atau orang pribadi nonkaryawan (OPNK) pasca pengampunan pajak atau tax amnesty terbukti belum optimal.
Akibatnya, sercara persentase pembayaran pajak dari kelompok orang kaya hanya berkontribusi di kisaran 1 persen dari total penerimaan pajak.
Persoalan ini, selain disebabkan oleh tingkat kepatuhan yang rendah, jumlah wajib pajak (WP) orang kaya yang melakukan pembayaran pajak juga semakin menurun.
Hal ini terkonfirmasi dari data Ditjen Pajak (DJP) tahun 2019 yang diterbitkan belum lama ini. Dalam laporan itu, otoritas pajak mengidentifikasi tiga masalah terkait kepatuhan wajib pajak orang kaya.
Pertama, terjadi penurunan WP OP NK terdaftar 2018 yang melakukan pembayaran pada tahun 2019 bila dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar 58,87 persen.
Kedua, Kepatuhan WP OPNK terdaftar 2018 tidak tercapai karena sulitnya menjaga komunikasi dengan WP di tahun kedua pasca pengampunan pajak.
Baca Juga
Ketiga, terdapat WP yang hanya membayar pada saat melakukan pendaftaran kemudian berhenti melakukan pembayaran.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengaku belum melihat data tersebut. Dia mengatakan akan mengecek data terlebih dahulu untuk memastikan mengenai laporan itu.
"Saya cek datanya dulu," kata Ihsan singkat, Selasa (26/5/2020).
Dalam catatan Bisnis, selama sembilan bulan pelaksanaan kebijakan, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri.
Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun. Sebagian besar harta atau aset di luar negeri tersebut merupakan milik WP OP non karyawan alias orang kaya.