Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara otomatis akan memperpanjang Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang diajukan perpajangan per Januari - Mei 2020 dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret - Juli 2020.
Dalam pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2020 yang dikutip Bisnis, Senin (18/5/2020), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan dua aspek dan kriteria penting terkait mekanisme perpanjangan tersebut.
Pertama, Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada Januari - Mei 2020 dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret - Juli 2020, diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 tahun.
Perpanjangan ini, menurut pengumuman itu, otomatis dilakukan tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari pengusaha kena pajak (PKP) dan tanpa adanya penerbitan produk Surat Keputusan Persetujuan Pemusatan PPN terutang yang baru.
Kedua, dalam hal PKP yang bersangkutan menghendaki untuk tidak memperpanjang Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai PER-19/PJ/2010.
Adapun kebijakan merupakan pelaksanaan dari PMK No. 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga
Seperti diketahui, dalam Pasal 3 PMK tersebut, pemerintah menegaskan bahwa dalam keadaan kahar, ketentuan mengenai keharusan untuk memperpanjang atau mengajukan permohonan kembali produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan tidak berlaku.