Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengevaluasi setiap putusan banding yang diajukan wajib pajak menyusul rentetan kekalahan yang terjadi sepanjang tahun lalu.
Dalam Laporan Kinerja DJP Tahun 2019 yang dikutip Bisnis, Jumat (15/5/2020), otoritas pajak menyebut jumlah putusan Pengadilan Pajak atas banding dan gugatan mengalami kenaikan dari 6.034 pada 2018 menjadi 6.763 pada 2019.
Namun, tingkat kemenangan DJP pada tahun 2019 mengalami penurunan dibanding tahun 2018, yaitu dari 43,54 persen menjadi sebesar 40,54 persen.
Otoritas pajak menyebutkan anjloknya jumlah putusan yang mempertahankan objek banding atau gugatan di Pengadilan Pajak ini disebabkan oleh empat hal.
Pertama, banyaknya kasus koreksi ketentuan formal yang dimentahkan oleh hakim. Ini terkait Nomor seri faktur pajak (NSFP) yang diterbitkan sebelum tanggal jatah nomor seri dan SPT MASA PPh 26 yang tidak ada form DGT 1.
Kedua, perencanaan strategi pemenangan kasus yang belum optimal. Ketiga, kualitas koreksi pemeriksaan yang masih banyak menyalahi aturan sehingga menyebabkan posisi Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak menjadi lemah.
Baca Juga
Keempat, cara pandang majelis hakim yang lebih mengedepankan keadilan substantive dan mengabaikan fungsi peraturan pajak yang lainya (menjaga ketertiban dibidang administrasi perpajakan).
Terkait dengan kondisi tersebut, otoritas pajak telah menetapkan sejumlah aksi di antaranya membuat standar penyajian Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan Gugatan hingga membedah kasus-kasus strategis