Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FWS: Usai Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Izinkan Pegawai Kemenkeu Bekerja dari Rumah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberlakukan kebijakan flexiblle working space atau FWS untuk pegawai di Kementeriannya setelah pandemi Covid-19 berakhir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberlakukan kebijakan flexiblle working space atau FWS untuk pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Dengan kebijakan tersebut, pegawai bisa bekerja dari mana pun, seperti dari ruang kerja bersama Kementerian Keuangan, tempat yang menunjang fasilitas FWS, hingga rumah masing-masing.

Menurut Sri Mulyani, sistem baru ini merupakan bentuk perubahan setelah adanya wabah Covid-19. Dalam keadaan tak biasa, kata dia, orang dipaksa untuk beradaptasi dengan cepat.

"Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, FWS akan mendukung Kementerian mengatur kapasitas jumlah orang dalam ruangan rapat dengan memanfaatkan teknologi. Dengan begitu, Sri Mulyani menyebut akan tercipta budaya kerja baru di lingkungan Kementeriannya.

Sri Mulyani berharap, FWS yang merupakan hak istimewa ini dapat mendorong pegawai lebih produktif. Namun, pegawai yang dapat melaksanakan FWS mesti memenuhi kriteria khusus. Kriteria yang dimaksud adalah prestasi kerja pegawai minimal bernilai "baik".

Kemudian, pegawai tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin atau pemeriksaan. Pegawai yang dimaksud juga harus dipastikan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, dan mesti responsif.

Sementara itu, pegawai yang boleh melaksanakan FWS adalah PNS, non-PNS, dan PPPK. Tugas dan fungsinya pun yang terkait dengan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, tugas pegawai tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan dan pekerjaannya bisa dilakukan secara online.

Sistem FWS memiliki aturan kuota dan batas waktu yang akan ditentukan oleh pemimpin unit kerja masing-masing. Untuk dapat memperoleh hak istimewa ini, pegawai harus mengajukan usulan kepada atasan disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS, seperti lokasi, durasi, hingga rencana kerja. Bila disetujui atasan langsung, pegawai harus mengajukan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper