Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kepatuhan Orang Kaya, Ini Kata Ditjen Pajak

Ditjen Pajak mengklaim tingkat kepatuhan para peserta tax amnesty atau pengampunan pajak masih terjaga dengan baik, lebih dari 75 persen peserta pengampunan pajak yang sudah lapor SPT Tahunan 2019 sampai akhir April 2020 kemarin.
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa proses pengawasan kepatuhan wajib pajak orang pribadi pasca pengampunan pajak tetap menjadi prioritas.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tetap membina dan mengawasi para WP, baik yang sudah lama terdaftar maupun yang baru terdaftar.

"Kami mencatat jumlah pembayar pajak selalu meningkat dari tahun ke tahun," kata Yoga, Selasa (26/5/2020).

Yoga menambahkan tingkat kepatuhan para peserta tax amnesty atau pengampunan pajak masih terjaga dengan baik, lebih dari 75 persen peserta pengampunan pajak yang sudah lapor SPT Tahunan 2019 sampai akhir April 2020 kemarin.

Sementara untuk tahun sebelumnya, sampai akhir tahun 2019 lebih dari 90 persen peserta pengampunan yang lapor SPT Tahunan 2018. Selebihnya adalah peserta TA orang pribadi pensiun atau lainnya yang kemudian statusnya Non-Efektif atau NE.

"[Untuk tahun ini] kita lihat sampai dengan akhir tahun nanti," tukasnya. Adapun dalam Laporan Kinerja Tahun 2019, DJP mengidentifikasi tiga masalah terkait kepatuhan wajib pajak orang kaya.

Pertama, terjadi penurunan WP OP NK terdaftar 2018 yang melakukan pembayaran pada tahun 2019 bila dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar 58,87 persen.

Kedua, Kepatuhan WP OPNK terdaftar 2018 tidak tercapai karena sulitnya menjaga komunikasi dengan WP di tahun kedua pasca pengampunan pajak.

Ketiga, terdapat WP yang hanya membayar pada saat melakukan pendaftaran kemudian berhenti melakukan pembayaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper