Bisnis.com, JAKARTA – Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) menyambut baik rencana pemerintah memberlakukan relaksasi pembayaran cukai untuk minuman beralkohol golongan A.
Melalui keterangan resminya kepada Bisnis, perwakilan grup mengapresiasi empati yang ditunjukkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Keuangan perihal relaksasi pembayaran cukai yang diarahkan kepada pengusaha industri bir dalam negeri.
“Relaksasi ini akan membantu arus kas perusahaan, dimana titik penjualan langsung kami yang berupa hotel, restoran dan bar terdampak Covid-19,” tulis perwakilan GIMMI kepada Bisnis, Jumat (22/5/2020).
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, setelah industri rokok, Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi pembayaran cukai juga perlu diarahkan ke produsen minuman beralkohol golongan A mengingat bisnisnya juga terdampak akibat penyebaran Covid-19.
"Yang kemarin kan untuk yang berpita cukai relaksasinya. Sedangkan yang golongan A tidak ada pitanya, mereka tetap bayar normal, makanya kita cari cara untuk membantu mereka," kata Nirmala kepada Bisnis, Rabu (20/5/2020).
Untuk diketahui, PT Multi Bintang Indonesia Tbk. (MLBI) sebagai produsen minuman beralkohol di tanah air mencatatkan penurunan laba bersih mencapai 41,58 persen secara tahunan menjadi Rp139,92 miliar pada kuartal I/2020.
Baca Juga
Penurunan juga terjadi di sisi penjualan bersih dimana perseroan membukukan omzet sebesar Rp627,35 miliar, melorot 17,64 persen dibanding periode sebelumnya.
Di sisi lain, emiten alkohol lainnya PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA) mencatatkan laba bersih sebesar Rp42,43 miliar, terkoreksi 50,47 persen secara year-on-year pada triwulan pertama tahun ini.
Adapun merosotnya laba juga dikontribusikan oleh penurunan pendapatan sebesar 32,5 persen menjadi Rp153,06 miliar.