Bisnis.com, JAKARTA – Menuju berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menjalani gaya hidup baru di tengah pandemi atau new normal, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) bakal lanjut menerapkan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyampaikan PPDPP nantinya akan menerapkan pola kerja semi-WFH, yaitu dengan hadir bekerja di kantor secara bergiliran sesuai dengan kebutuhan.
“Sejauh ini PPDPP sedang merancang dan menyiapkan konsep pola kerjanya, nantinya pegawai yang hadir tiap hari di kantor selama new normal hanya sekitar 50 persen dari jumlah keseluruhan, selebihnya tetap bekerja dari rumah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Pola kerja WFH yang diterapkan PPDPP selama kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai efektif dilakukan dan lebih efisien, karena cukup menghemat biaya operasional. Selain itu Arief juga menilai produktifitas kerja PPDPP selama WFH juga lebih baik.
“Selama WFH berlangsung, PPDPP terbukti tidak hanya dapat mempertahankan produktifitas kerjanya, malah justru lebih meningkat. Bisa jadi ke depannya PPDPP tidak terlalu membutuhkan operasionalisasi yang besar” jelas Arief.
Meskipun penyaluran FLPP terus berjalan selama pandemi Covid-19 berlangsung, Arief tidak menampik bahwa saat ini minat masyarakat dalam mencari rumah sedang menurun. Tercatat, selama masa pandemi pengunjung aplikasi SiKasep per harinya tidak sampai 1.000 user.
Baca Juga
“Hal ini kemungkinan karena kondisi perekonomian masyarakat, terutama MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] yang terdampak Covid-19,” ujarnya.
Guna mendukung rencana pemerintah terhadap restrukturisasi kredit pembiayaan perumahan bersubsidi terdampak Covid-19, Arief juga mengatakan bahwa PPDPP telah berkoordinasi dengan bank pelaksana mitra kerjanya untuk mendata MBR KPR Sejahtera FLPP terdampak Covid-19 dan melaporkannya kepada PPDPP.