Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Evaluasi Protokol Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Ombudsman Jakarta Raya sebagai memberikan saran korektif kepada para pihak atas polemik pemalsuan surat keterangan sehat dan penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020).  Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya sebagai memberikan saran korektif kepada para pihak termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atas polemik pemalsuan surat keterangan sehat dan penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menjelaskan kebijakan kriteria pembatasan penumpang merupakan kebijakan di tingkat pusat, tetapi dampak kebijakan tersebut berpengaruh terhadap layanan publik di wilayah pengawasan pihaknya.

Lebih jauh, setelah evaluasi dilakukan, Teguh memberikan saran korektif kepada pemerintah. Pertama, kata dia, agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan tracking kepada para penumpang yang berangkat pada 14 Mei 2020 dan setelahnya karena ada potensi para penumpang tersebut memberikan keterangan palsu terkait status kesehatan mereka dan adanya proses pelanggaran batas maksimal jumlah penumpang yang pastinya melanggar ketentuan physical distancing di dalam pesawat.

"Hal ini harus dilakukan mengingat tidak ada proses verifikasi keabsahan data oleh para pihak dalam peristiwa tersebut," jelasnya, Selasa (19/5/2020).

Kedua, lanjutnya, menghentikan seluruh proses kegiatan penerbangan, perjalanan kereta kereta api, maupun angkutan transportasi mudik lainnya sebelum dilakukan proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan yang telah ada selama ini termasuk perlunya simulasi sistem dan uji coba mekansime pengecekan keabsahan dokumen.

Ketiga, tekannya, proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen tidak mungkin dilaksanakan di tingkat operator baik di bandara, stasiun maupun para petugas kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya di lapangan baik karena keterbatasan personel, kewenangan, kapasitas, risiko conflict of interest, dan keterbatasan waktu untuk melakukan pengecekan.

Alhasil perlu adanya peninjauan kebijakan di dalam Permenhub 25/2020 agar proses pemeriksaan keabsahan dokumen dilakukan melalui satu pintu di Gugus Tugas baik di tingkat pusat maupun provinsi melalui proses screening dan wawancara kepada pemberi izin perjalanan.

Dia mencontohkan untuk setingkat Eselon II di PNS,Direktur di perusahaan swasta, dan atau surat jalan dari aparat pemerintah desa/kelurahan. Termasuk di dalamnya adalah kesiapan para pemberi izin tersebut menghadapi konsekuensi hukum pemalsuan dokumen jika memberikan izin perjalanan yang tidak sesuai.

Keempat, sebagai pelaksana teknis pemeriksaan dokumen penerbangan, Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta harus menempatkan petugasnya dan petugas Polri pada Check Point 1 untuk menggantikan petugas dari maskapai dan melakukan filter potensi kecurangan yang dilakukan oleh calon penumpang serta mencegah penyalahgunaan berkas yang tidak sesuai ketentuan dan tujuan perjalanan atau tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Kelima, Kepala Otoritas Bandara Soekarno Hatta memerintahkan Inspektur Penerbangan untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggar termasuk maskapai dengan mengacu kepada kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Keenam, dia mengaharapkan Direktur Utama Angkasa Pura II untuk melakukan analisis dan evaluasi tata ruang serta sarana prasarana agar tidak terjadi penumpukan penumpang pada saat pemeriksaan di setiap check point terkait pelaksanaan kebijakan physical distancing.

"Terakhir, Kapolres Bandara Soekarno Hatta melakukan pengamanan serta sterilisasi calo atau orang yang tidak berkepentingan di area Bandara Soekarno Hatta untuk memutus tindakan kecurangan dengan tujuan meloloskan calon penumpang yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper