Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Kena Sanksi dari Kemenhub, Angkasa Pura II Belum Tahu

Angkasa Pura II mengaku belum mengetahui sanksi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan atas peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pekan lalu.
Suasana terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/5/2020) siang, tampak sepi setelah sempat terjadi antrean penumpang tanpa jarak yang berisiko terjadi penularan Covid-19 pada Kamis (14/5/2020) pagi. JIBI/Bisnis-Abdul Azzam
Suasana terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/5/2020) siang, tampak sepi setelah sempat terjadi antrean penumpang tanpa jarak yang berisiko terjadi penularan Covid-19 pada Kamis (14/5/2020) pagi. JIBI/Bisnis-Abdul Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku belum mengetahui adanya sanksi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan atas peristiwa penumpukan penumpang yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada pekan lalu.

VP Corporate communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan sebagai tindak lanjut peristiwa tersebut perseroan telah mengatur kebijakan baru di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang. Namun perihal sanksi, saat ini belum ada informasi yang disampaikan dari regulator.

"Sejauh ini kami belum ada info lebih lanjut terkait dengan penerapan sanksi tersebut," jelasnya, Senin (18/5/2020).

Sebagai informasi, AP II telah menetapkan tiga kebijakan baru di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang, termasuk pembatasan slot penerbangan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) usai menggelar investigasi dalam rangka pengawasan implementasi Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan Batik Air melanggar ketentuan tingkat keterisian penumpang. Adapun, AP II bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran protokol jaga jarak atau physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta.

“Memang hasil temuan ada beberapa perjalanan Batik Air yang tidak memenuhi physical distancing. Sanksi jelas akan ditegakkan termasuk kepada Angkasa Pura II. Bentuknya beragam dapat dimulai dari teguran,” kata Novie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper