Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Imunitas Dalam Bayangan BLBI dan Century

Hak imunitas yang diberikan kepada anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pegawai Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dianggap rawan penyimpangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020, yang memuat kebijakan penanganan dampak Covid-19 di sektor ekonomi & stabilitas sistem keuangan, telah disetujui DPR menjadi undang-undang. Namun dibalik itu, ada satu pasal yang masih menjadi sorotan, yakni terkait hak imunitas.

Hak imunitas yang diberikan kepada anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pegawai Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dianggap rawan penyimpangan.

Apalagi frasa 'itikad baik', dalam beleid ini sangat bias dan berpotensi misintepretasi karena sulit dibuktikan secara empiris jika terjadi masalah dalam penyelamatan sistem keuangan nantinya.

Padahal, rentetan kasus di masa lalu, sebenarnya bisa memberikan pelajaran, bahwa ‘satu kesalahan” yang dilakukan oleh pemangku kebijakan, implikasinya sangat merugikan & membebani pemerintahan yang akan datang.

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) & pemberian bailout kepada Bank Century bisa menjadi contoh. BLBI, seperti yang tertuang dalam laporan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah soal pendapat para fraksi terkait Perppu No.1/2020, telah merugikan negara hingga ratusan triliun.

Begitupula dengan korupsi penetapan bank berdampak sistemik dan pemberian bailout kepada Bank Century, yang penuntasan kasus hukumnya mandek, pasca putusan kasasi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2007 – 2009, Budi Mulya.

Padahal, menurut Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi, dalam putusan kasasi yang tebalnya lebih dari 1.000 lembar itu, selain mengabulkan kasasi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan juga telah membuktikan bahwa tindakan Budi Mulya tidak beridiri sendiri, tetapi dilakukan secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

Soal siapa saja yang bersama-sama dalam 'pemufakatan jahat' kasus Bank Century, bisa dicek dalam putusan kasasi atas kasus Budi Mulya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membacakan pendapat akhir Presiden Joko Widodo terhadap RUU tersebut memberikan penjelasan soal hak imunitas bagi anggota KSSK dan jajarannya.

Versi eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, imunitas yang dimaksud dalam beleid itu bukan imunitas absolut, tetapi hanya untuk memberikan kepastian hukum termasuk confidence & kepercayaan bagi pelaksanana kebijakan.

“Ketentuan mengenai perlindungan hukum lazim diberikan kepada para pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Sri Mulyani pekan lalu.

Kendati tak secara spesifik menyebut BLBI & Century, pernyataan Sri Mulyani soal klausul imunitas ini, sulit untuk dilepaskan dari dua kasus di atas. Dua kasus yang seperti diketahui benar-benar ‘berhasil’ menjerat sebagian pengambil kebijakan sebagai pesakitan di pengadilan.

Selain kasus Budi Mulya, kasus yang menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (bebas) bisa menjadi contoh.

Kasus Syafruddin tidak kalah pelik. Selain rentang kejadian antara kasus, terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), dan pelaksanaan peradilan yang relatif lama. Kasus ini juga melibatkan empat kutub besar yang sama-sama memiliki pembelaan masing-masing.

Pihak pertama Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK jelas memiliki legalitas untuk menyidik suatu perkara tindak pidana korupsi. Apalagi ada dasar dari audit BPK yang menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Kedua, BPK yang dalam audit investigasinya menemukan kejanggalan dan kerugian negara triliunan rupiah.

Ketiga, Syafruddin Arsyad Temenggung menganggap pemberian SKL ke BDNI sudah sesuai mekanisme yang diatur. Sedangkan keempat, Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali BDNI, yang menilai SKL sah dan audit BPK janggal.

Namun terlepas dari dua kasus di atas, dalam konteks penanganan dampak pandemi Covid-19 di sisi perekonomian dan sistem keuangan, jika tidak hati-hati ruang untuk berulangnya kejadian buruk di masa lalu juga masih terbuka lebar.

Apalagi pasal 14 Perppu No.1/2020 misalnya, telah memberikan ruang bagi KSSK untuk menetapkan & memutuskan skema ‘pemberian dukungan’ bagi penanganan permasalahan di lembaga jasa keuangan & sistem keuangan.

Masing-masing anggota KSSK juga telah diberikan kewenangan secara spesifik. Bank Indonesia misalnya, diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan likuiditas jangka pendek & likuditas khusus berdasarkan prinsip ‘syariah’ kepada bank sistemik.

Sementara Lembanga Penjamin Simpanan (LPS) juga diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan terkait melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal.

Kendati demikian, kali ini pemerintah juga punya cara lain. Selain opsi-opsi terkait penyelamatan lembaga keuangan via KSSK, pemerintah memiliki jalur lain, yang secara tersirat bisa digunakan untuk menyelematkan likuiditas perbankan. Salah satunya adalah penempatan dana pemerintah senilai Rp35 triliun untuk restrukturisasi kredit UMKM dan subsidi bunga yang nilainya Rp34,15 triliun.

Dua kebijakan tersebut, meski tidak secara langsung merupakan ‘bantuan’ untuk lembaga keuangan, tentu akan membantu likuiditas perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Jelas menguntungkan lembaga keuangan, terutama bank. Walaupun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu membantah bahwa penempatan dana dilakukan untuk menyelamatkan likuiditas perbankan.

Untuk meyakinkan argumentasinya, Febrio, dalam sebuah video conference yang digelar pekan lalu berani memastikan bahwa sampai dengan waktu itu, hanya sedikit bank yang mengalami kesulitan likuiditas akibat pandemi corona.

Selebihnya atau sebagian besar dunia perbankan masih sehat, apalagi sampai pekan kemarin SBN yang dimiliki perbankan mencapai Rp700 triliun, dimana Rp400 triliun di antaranya bisa di repo – kan di Bank Indonesia.

“Perbankan tidak mengalami kesulitan likuiditas,” tegasnya.

Di satu sisi, untuk mencegah kejaian 1998 & 2008 berlangsung lagi, diam – diam pemerintah & DPR menggelar pertemuan di ruang Panitia Khusus (Pansus) B DPR RI. Ada beberapa substansi yang dibicarakan dalam rapat tersebut, terutama pembahasan mengenai nasib dunia perbankan dalam masa pandemi corona.

Menariknya, rapat tertutup itu tidak hanya melibatkan DPR, Pemerintah termasuk BI & OJK, tetapi juga melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Direktur Utama Himbara. Tak banyak yang bisa dikonfirmasi soal rapat tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi via pesan singkat meminta Bisnis untuk mengonfirmasikannya langsung ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sementara itu, Sufmi saat dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya rapat antisipasi dampak Covid-19 ke likuiditas perbankan.

Kendati demikian, dia berdalih bahwa tidak ada hal yang urgent dalam pembahasan rapat tersebut. Dia juga memastikan bahwa likuiditas perbankan sejauh ini masih aman. "Enggak ada yang urgent yang perlu dibahas. [Karena] likuiditas perbankan aman," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper