Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Janjikan Aturan Harga Gas Segera Diimplementasikan

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan saat ini tengah mensosialisasikan aturan tersebut kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
SKK Migas. /energitoday
SKK Migas. /energitoday

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8 Tahun 2020 akan segera diimplementasikan.

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani mengatakan bahwa pada saat ini tengah mensosialisasikan aturan tersebut kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Lebih lanjut, pihaknya juga tengah menyiapkan aturan petunjuk jenis (juknis).

"Secepatnya bisa diimplementasikan," katanya kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Fatar mengatakan bahwa, tugas dan fungsi SKK Migas seperti yang tertuang dalam Permen No8/2020 tersebut untuk menyesuaikan sejumlah hal teknis di sektor hulu.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 5 pada Permen No.8/2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur.

"Kami hitung sisi hulu saja," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper