Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8 Tahun 2020 akan segera diimplementasikan.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani mengatakan bahwa pada saat ini tengah mensosialisasikan aturan tersebut kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah menyiapkan aturan petunjuk jenis (juknis).
"Secepatnya bisa diimplementasikan," katanya kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).
Fatar mengatakan bahwa, tugas dan fungsi SKK Migas seperti yang tertuang dalam Permen No8/2020 tersebut untuk menyesuaikan sejumlah hal teknis di sektor hulu.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 5 pada Permen No.8/2020 tentang tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca Juga
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur.
"Kami hitung sisi hulu saja," jelasnya.