Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ketentuan Surat Setoran Pajak Direvisi, Sekarang Cukup 2 Rangkap

Ketentuan mengenai surat setoran pajak yang direvisi tertuang dalam Perdirjan Pajak No. 09/2020 yang ditetapkan sejak 30 April lalu.
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 10 Mei 2020  |  13:32 WIB
Ketentuan Surat Setoran Pajak Direvisi, Sekarang Cukup 2 Rangkap
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak merevisi ketentuan mengenai surat setoran pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-09/PJ/2020 yang ditetapkan sejak 30 April lalu.

Lewat perdirjen terbaru ini, surat setoran pajak (SSP) cukup dibuat sebanyak dua rangkap dan lembar pertama disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya. Lembar kedua disiapkan sebagai arsip wajib ajak (WP). SSP boleh dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan.

Dalam ketentuan sebelumnya, SSP dibuat sebanyak empat rangkap yang masing-masing diperuntukkan bagi arsip WP, kantor palayan pajak (KPP), kantor pelayanan perbendaharaan nasional (KPPN), dan untuk arsip kantor penerima pembayaran.

SSP pun bisa bertambah menjadi lima rangkap khusus untuk arsip wajib pungut (wapu) atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tata cara pengisian SSP dilakukan sesuai dengan petunjuk dalam lampiran A dari Perdirjen Pajak No. 09/2020. Namun, WP juga dapat mengisi SSP berlainan dengan lampiran A sesuai dengan petunjuk pengisian pada aplikasi billing Ditjen Pajak (DJP) atau petunjuk pengisian pada layanan lain yang terhubung dengan sistem billing DJP.

Setiap SSP digunakan untuk membayar dan menyetor satu jenis pajak, satu masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, dan satu surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB), surat tagihan PBB, atau keputusan serta putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak penerimaan pajak
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top