Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak merevisi ketentuan mengenai surat setoran pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-09/PJ/2020 yang ditetapkan sejak 30 April lalu.
Lewat perdirjen terbaru ini, surat setoran pajak (SSP) cukup dibuat sebanyak dua rangkap dan lembar pertama disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya. Lembar kedua disiapkan sebagai arsip wajib ajak (WP). SSP boleh dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan.
Dalam ketentuan sebelumnya, SSP dibuat sebanyak empat rangkap yang masing-masing diperuntukkan bagi arsip WP, kantor palayan pajak (KPP), kantor pelayanan perbendaharaan nasional (KPPN), dan untuk arsip kantor penerima pembayaran.
Baca Juga
SSP pun bisa bertambah menjadi lima rangkap khusus untuk arsip wajib pungut (wapu) atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tata cara pengisian SSP dilakukan sesuai dengan petunjuk dalam lampiran A dari Perdirjen Pajak No. 09/2020. Namun, WP juga dapat mengisi SSP berlainan dengan lampiran A sesuai dengan petunjuk pengisian pada aplikasi billing Ditjen Pajak (DJP) atau petunjuk pengisian pada layanan lain yang terhubung dengan sistem billing DJP.
Setiap SSP digunakan untuk membayar dan menyetor satu jenis pajak, satu masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, dan satu surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB), surat tagihan PBB, atau keputusan serta putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar.