Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diguyur Banyak Relaksasi, Wajib Pajak Masih Banyak Belum Patuh

Ditjen Pajak telah mengundur batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan dari yang biasanya jatuh pada 31 Maret menjadi 30 April.
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020)./ANTARA FOTO-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA — Realisasi penyampaian surat pemberitahuan tahunan turun meskipun otoritas pajak telah mengguyur banyak relaksasi kepada wajib pajak.

Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP), Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mengundur batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari yang biasanya jatuh pada 31 Maret menjadi 30 April.

Lebih lanjut, dalam penyampaian SPT WP OP hanya perlu disampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I—IV, neraca dengan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Bagi WP badan, cukup disampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I—VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.

Bahkan, bagi WP badan ada iming-iming bila mereka sudah menyampaikan SPT tahunan, maka WP badan bisa mengangsur PPh badannya sesuai dengan tarif baru sebesar 22% per masa pajak April 2020.

Beragam relaksasi ini diberikan dalam rangka mempermudah WP dalam menyampaikan SPT tahunan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, realisasi penyampaian SPT tahunan secara keseluruhan per 1 Mei 2020 tercatat hanya 10,97 juta, lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yang mencapai 12,11 juta.

Dengan ini, terdapat kontraksi sebesar 9,4 persen secara tahunan (year on year/yoy) dalam penyampaian SPT tahunan secara keseluruhan. Rasio kepatuhan formal pun turun dari 66 persen pada 1 Mei tahun lalu menjadi 57,7 persen tahun ini.

Baik WP OP nonkaryawan maupun WP badan sama-sama tercatat mengalami kontraksi dalam penyampaian SPT tahunannya tahun ini.

Tercatat, realiasi penyampaian SPT tahunan oleh WP OP nonkaryawan (formulir 1770) pada 1 Mei tahun ini mencapai 1,03 juta, turun dari tahun lalu yang mencapai 1,28 juta.

Adapun, realisasi penyampaian SPT tahunan oleh WP badan (formulir 1771 dan 1771/dolar AS) juga turun dari 737.936 pada 1 Mei tahun lalu menjadi tinggal 658.957 pada tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper