Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Bebas dari Pajak Penghasilan UMKM? Ini Caranya

Wajib pajak UMKM perlu mengajukan permohonan surat keterangan PP No. 23/2018 untuk mendapatkan insentif sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2020.
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria duduk di deretan warung kaki lima yang tutup menyusul sepinya pengunjung akibat pandemi COVID-19 di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Minimnya aktivitas perkantoran di Jakarta akibat pandemi COVID-19 membuat sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Wajib pajak UMKM perlu mengajukan permohonan surat keterangan PP Nomor 23/2018 untuk mendapatkan insentif sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/2020.

Melalui peraturan Menteri Keuangan tersebut, wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (WP UMKM) berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) dari PPh yang sebelumnya dikenakan secara final sebesar 0,5 persen.

Surat keterangan PP No. 23/2018 dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui saluran pada lama pajak.go.id.

Melalui surat keterangan PP No. 23/2018 ini, WP UMKM dapat dikategorikan sebagai WP yang membayar pajak dengan skema PPh final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan bisa menggunakan fasilitas PPh final DTP.

Setelah itu, WP UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh final DTP harus melaporkan realisasi PPh final DTP yang meliputi PPh terutang atas penghasilan, termasuk transaksi dengan pemotong atau pemungut.

Insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh WP UMKM sepanjang WP UMKM telah memiliki surat keterangan sebelum laporan disampaikan.

Adapun, pemotong dan pemungut pajak harus membuat surat setoran pajak dengan cap atau tulisan 'PPh Final Ditanggung Pemerinta Eks PMK No. ... /PMK.03/2020' atas transaksi yang menjadi objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Laporan realisasi PPh final DTP dilampiri oleh surat setoran pajak disampaikan oleh WP UMKM paling lambat 20 bulan setelah masa pajak berakhir.


Sebagaimana insentif pajak yang lain, PPh final DTP diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga masa pajak September 2020.


WP UMKM masih memiliki waktu untuk mengajukan surat keterangan PP No. 23/2018 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat hingga 20 Mei 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper