Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperkirakan shortfall pajak pada tahun ini mencapai Rp388,5 triliun atau minus 5,9 persen.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mematok proyeksi penerimaan pajak sebesar Rp1.642,6 triliun pada APBN 2020. Sementara itu, outlook terbaru menunjukkan penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai Rp1.254,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan shortfall telah memperhitungkan sejumlah faktor.
Pertama, dampak penurunan ekonomi dan perang harga minyak. Kedua, fasilitas pajak insentif tahap II dalam PMK 23/2020 senilai Rp13,86 triliun.
Ketiga, relaksasi stimulus tambahan sebesar Rp70,3 triliun. Keempat, antisipasi penundaan dividen omnibus law sebesar Rp9,1 triliun.
Dari data Kemenkeu, penerimaan bea dan cukai juga mengalami shortfall hingga Rp14,6 triliun atau -22,2 persen. Alhasil, proyeksi penerimaan dari bea dan cukai pada tahun ini susut menjadi Rp208,5 triliun.
Menurut Sri Mulyani, angka tersebut telah memperhitungkan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri.