Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) hingga saat ini mengaku belum bisa mengoptimalkan pendapatan yang tergerus dari angkutan penumpang, karena tidak ada aturan yang mendukung untuk bisa mengangkut barang. Kondisi ini berbeda dengan transportasi lainnya seperti laut dan udara.
Sekjen DPP Organda Ateng Haryono mengatakan berdasarkan Permenhub No. 25/2020 terdapat aturan turunan yang memperbolehkan pemanfaatan transportasi udara dan laut untuk membawa logistik. Padahal, semestinya pengaturan transportasi sektoral harus terintegritasi dan berimbang baik darat, laut, udara, maupun kereta api dengan pertimbangan yang masuk akal mengapa diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
“Kami angkutan penumpang darat sampai sekarang belum ada pernyataan ketentuan yang menyatakan boleh untuk bisa mengangkut barang. Itu awalnya dari situ yang satu sekian celah yang satu nggak ada sama sekali. Ini memang harus ada aturan yang memperbolehkan, sampai sekarang belum ada,” jelasnya, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya jika aturan tersebut juga dapat diberlakukan untuk angkutan penumpang di jalan, maka dari sisi kesiapan dapat direalisasikan dengan berbagi rute jalur pengangkutan. Selain itu juga bisa dilakukan bekerja sama dengan berbagai macam lembaga untuk ikut terlibat dalam pengangkutan.
Apalagi dari sisi potensi, lanjutnya, ruang bagasi bus yang besar di kanan dan kiri tubuh bus-bus besar memiliki kapasitas yang cukup untuk mengangkut barang. Tak hanya itu, kabin penumpang bisa disulap untuk membawa barang-barang yang ukuran dan muatannya lebih kecil.
Dia berpendapat pendapatan dari angkutan barang juga bisa dioptimalkan bergantung kepada jarak per kilometer.
Baca Juga
“Kalau barang bisa mengcover biaya oprerasi pasti masih bisa diangkut. Ada operasional untuk pengemudi di sisi lain juga menjaga mental pengemudi untuk bekerja dibandingkan harus diam saja,” tekannya.
Dalam Pasal 22 Permenhub No. 25/2020 menyebutkan bahwa pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Selain itu, berdasarkan pasal 14 huruf g disebutkan kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.