Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banggar DPR Setujui Perppu COVID-19 Dibahas Jadi UU dalam Paripurna

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 ditetapkan menjadi undang-undang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kondisi terkini perekonomian Indonesia dalam sebuah teleconference, Jumat (17/4)/Kementerian Keuangan (Screenshoot)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kondisi terkini perekonomian Indonesia dalam sebuah teleconference, Jumat (17/4)/Kementerian Keuangan (Screenshoot)

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 ditetapkan menjadi undang-undang dan dibawa dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020.  

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengetok palu tanda menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (4/5/2020) malam.

Dalam rapat maraton yang diadakan sejak Senin siang hingga pukul 22.30 WIB itu, seluruh fraksi di Banggar DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini menjadi undang-undang (UU).

Mayoritas fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut adalah PDI-P, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), PPP.

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu tersebut karena menyoroti sejumlah hal di antaranya terkait program pemulihan ekonomi nasional dan batasan defisit yang bisa melebihi tiga persen.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio, misalnya, mengatakan setuju dengan isi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dia beralasan, pemerintah memang harus menambah alokasi belanja untuk menangani penyebaran virus corona di dalam negeri. Lewat perppu, pemerintah sepakat menambah alokasi belanja sebesar Rp405,1 triliun. "Kebijakan ini benar-benar untuk membantu masyarakat yang terdampak virus corona. Penambahan alokasi membuat defisit naik dan itu dinilai masih wajar," ucap Eko.

Setelah diketok palu, rencananya hasil keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya akan disahkan menjadi UU sebelum masa sidang berakhir pada 12 Mei 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan terima kasih serta berjanji akan terus melakukan konsultasi dengan DPR serta berhati-hati mengelola anggaran agar defisit APBN terjaga. "Kami berjanji dan terus berniat baik dengan menjaga dukungan dari DPR dan kami terbuka, kami akan selalu sampaikan langkah-langkah transparan," katanya.

Sri Mulyani juga mengatakan akan poin-poin yang disampaikan oleh anggota DPR mengenai Program Kartu Prakerja dan Bansos akan dibahas dalam evaluasi bersama pemerintah. "Ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah dalam menghadapi penyebaran virus corona yang belum pasti kapan berakhir," tuturnya. 

Sebelumnya, Banggar DPR RI mendengarkan pemaparan dari Menteri Sri Mulyani Indrawati terkait dampak wabah penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2 itu kepada perekonomian global dan nasional, dalam rapat kerja virtual di Jakarta, Senin (4/5) siang.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani wabah COVID-19 karena adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang genting dan mendesak ini.

Melalui Perppu ini, pemerintah menambah belanja dan pembiayaan penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun sehingga terjadi defisit dalam APBN 2020 menjadi 5,07 persen.

Adapun rincian alokasi belanja itu yakni dukungan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan jaring pengaman sosial Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha dan industri sebesar Rp70,1 triliun.

Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun. Dalam Perppu itu, Bank Indonesia juga diberikan kewenangan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper