Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) satu suara menyoroti harga bahan bakar minyak (BBM) yang tak mengalami perubahan di tengah harga minyak dunia yang anjlok.
Para anggota dewan menilai harga BBM perlu dipangkas oleh pemerintah lewat instruksi Kementerian ESDM kepada Pertamina.
Anggota Komisi VII DPR fraksi Demokrat Sartono Hutomo menyatakan bahwa saat ini masyarakat tengah bertanya-tanya lantaran tidak turunnya harga BBM.
"Saya juga dua minggu [lalu] menanyakan ke Ibu Dirut Pertamina [Nicke Widyawati] di saat harga dunia turun, mengapa harga domestik itu tidak turun itu yang ditanyakan sebagian besar masyarakat Indonesia, karena mungkin ada Covid-19 tidak ada demo," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VII DPR, Senin (4/5/2020).
Senada, anggota Komisi VII Fraksi Golkar Maman Abdurrahman juga meminta agar pemerintah memberikan penjelasan terkait harga BBM yang tak kunjung turun.
"Terkait harga BBM saya pikir setuju, tolong dalam forum terhormat Menteri ESDM menjelaskan kepada kami maupun publik agar ini terang karena terus terang ini juga banyak ditanya," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII Ratna Juwita Sari menuturkan berdasarkan hitungannya penurunan minyak global US$1 dapat menurunkan harga BBM Rp100 per liter. Namun, penurunan itu dikompensasi dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Dengan skema itu saja harusnya Mei 2020 diturunkan di Rp1.877 per liter. Didapatkan dari selisih margin harga minyak dunia US$28 per barel dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII Syaikhul Islam meminta Kementerian ESDM terbuka terkait struktur harga BBM lantaran masyarakat telah mendesak penurunan harga BBM karena harga minyak dunia anjlok.
"Penting menurut saya dijelaskan saja harganya yang benar berapa, sehingga publik tahu subsidi tidak digunakan untuk mensubsidi Pertamina," katanya.
Menanggapi ragam pernyataan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun mengungkapkan alasan terkat kondisi harga bahan bakar minyak (BBM) yang tak kunjung mengalami penyesuaian.
Dia menuturkan bahwa pemerintah saat ini mengambil sikap untuk tetap mempertahankan kebijakan harga. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan harga jual eceran bulan Mei masih akan tetap sama dengan harga bulan April.
"Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pihaknya masih akan memantau kondisi harga minyak mentah dunia serta menanti stabilnya nilai tukar rupiah.
Untuk diketahui, Arifin mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Pada aturan itu, badan usaha menetapkan harga jual dalam satu bulan menggunakan acuan rata-rata harga Mean Oil Platts Singapore (MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya. MOPS sendiri merupakan patokan harga BBM yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga khusus di Singapura.