Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat penurunan volume lalu lintas rata-rata 68 persen di jalan nasional selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berdasarkan pemantauan dan evaluasi pada jalan nasional atau nontol yang terdampak.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terutama di Pulau Jawa menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.
Berdasarkan pantauan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, penurunan volume lalu lintas jalan nasional selama PSBB di Jawa bervariasi di berbagai wilayah mulai dari 33 persen hingga 89 persen dengan rata-rata 68 persen.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan layanan jalan tol dan nontol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok atau pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan atau kendaraan medis. Selain itu, layanan tol diperbolehkan beroperasi untuk pergerakan orang pada skala lokal atau Jabodetabek.
“Kita bersama melaksanakan pesan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya disiplin yang kuat bagi setiap warga dalam melaksanakan kebijakan work from home untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, serta untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Dengan demikian, lalu lintas di jalan tol dan jalan nasional diharapkan lebih menurun lagi,” kata Basuki melalui siaran pers pada Selasa (28/4/2020).
Di Pulau Jawa, terdapat sejumlah jalan nasional yang berada dalam wilayah PSBB yaitu di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Di Banten terdapat empat ruas jalan nasional yang berada di wilayah PSBB yakni ruas Merak-batas (Bts.) Kota Cilegon dengan penurunan lalu lintas sebesar 47 persen, ruas Bts. Kota Cilegon-Bts. Kota Serang 55 persen, Bts. Kota Serang-Bts. Kota Tangerang 58 persen, dan Jalan Daan Mogot (Tangerang - Bts. DKI) 51 persen.
Selanjutnya, di Jawa Barat juga terjadi penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) di empat ruas jalan nasional yakni ruas Jl. Soekarno Hatta (Bandung) 46 persen, ruas Bts. Kota Padalarang-Bts Kota Bandung 66 persen.
Kemudian, ruas Lintas Tengah (Bts. Kota Cileunyi-Nagreg) sebesar 49 persen, dan ruas Lintas Utara (Bts. Kab. Subang atau Karawang-Bts. Kota Pamanukan) sebesar 33 persen.
Sementara itu, di Jawa Tengah terdapat delapan ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB dan mengalami penurunan volume lalu lintas yakni ruas Losari Bts. Prov. Jabar-Pejagan dengan penurunan 83 persen, Jalan Siliwangi (Semarang) 84 persen, Bts. Kota Rembang-Bulu (Bts. Prov. Jatim) 69 persen, Prupuk-Bts. Kab. Tegal atau Banyumas 79 persen.
Kemudian, Karang Pucung-Wangon turun 80 persen, Simpang 3 Jeruk Legi-Bts. Kota Cilacap 88 persen, Bts. Kab. Temanggung atau Semarang-Bawen sebesar 67 persen, dan Kartosuro-Bts. Kota Surakarta turun 71 persen.
Pada lintas utama Jawa Tengah, penurunan volume kendaraan penumpang sangat signifikan dibandingkan kendaraan barang. Penurunan kendaraan penumpang berkisar antara 75 persen hingga 89 persen.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, penurunan lalu lintas juga terjadi di lima ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB.
Kelima ruas tersebut yaitu ruas Karang Nongko (BTS. Prov Jateng) - Toyan turun 80 persen, Jalan Arteri Utara Barat (Yogyakarta) 60 persen, Jalan Ateri Utara (Yogyakarta) 60 persen, Bts. Kota Sleman-Bts. Kota Yogyakarta 69 persen, dan Janti (Yogyakarta)-Prambanan (Bts. Prov. Jateng) 76 persen.
Sementara itu, di Jawa Timur, terdapat lima ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB dan terjadi penurunan lalu lintas yaitu Jalan Pattimura (Bangil) sebesar 78 persen, ruas Widang atau Bdahan - Bts. Kota Lamongan 77 persen, Bts. Kota Nganjuk - Kertosono 89 persen, Bts. Kota Madiun - Bts.Kota Caruban 84 persen, dan Bts. Kota Jombang - Bts. Kabupaten Mojokerto 80 persen.