Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku PMSE Bakal Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan KPP Badan dan Orang Asing sebagai tempat terdaftarnya pelaku PMSE.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar

Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) perlahan-lahan mulai menunjukkan titik terang.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan KPP Badan dan Orang Asing sebagai tempat terdaftarnya pelaku PMSE.

Pelaku PMSE yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing antara lain BUT penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar DKI Jakarta, WP Badan penyelenggara PMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar pelaku usaha melalui sistem elektronik pada KPP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pelaku usaha yang dimaksud di sini antara lain pelaku usaha melalui sistem elektornik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban pemungutan PPN atas PMSE serta yang memenuhi ketentuan significant economic presence untuk dikenai PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE).

Dalam menetapkan pelaku usaha melalui sistem elektronik sebagai WP terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, keputusan harus memuat setidaknya empat informasi.

Pertama, nama pelaku usaha luar negeri. Kedua, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak di Indonesia. Ketiga, mata uang yang digunakan untuk pembayaran pajak. Keempat, kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri.

Seperti diketahui, pajak atas PMSE atau yang awam dikenal dengan pajak digital akan dikenakan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper