Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) perlahan-lahan mulai menunjukkan titik terang.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan KPP Badan dan Orang Asing sebagai tempat terdaftarnya pelaku PMSE.
Pelaku PMSE yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing antara lain BUT penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar DKI Jakarta, WP Badan penyelenggara PMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar pelaku usaha melalui sistem elektronik pada KPP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pelaku usaha yang dimaksud di sini antara lain pelaku usaha melalui sistem elektornik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban pemungutan PPN atas PMSE serta yang memenuhi ketentuan significant economic presence untuk dikenai PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE).
Dalam menetapkan pelaku usaha melalui sistem elektronik sebagai WP terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, keputusan harus memuat setidaknya empat informasi.
Baca Juga
Pertama, nama pelaku usaha luar negeri. Kedua, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak di Indonesia. Ketiga, mata uang yang digunakan untuk pembayaran pajak. Keempat, kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri.
Seperti diketahui, pajak atas PMSE atau yang awam dikenal dengan pajak digital akan dikenakan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020.