Bisnis.com, JAKARTA — Selepas menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat pengumuman kejutan.
Saat itu, dia mengutarakan rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona.