'Gercep' Biar PMK 23/2020 Tak Sia-Sia

Pemerintah bergerak cepat (gercep) dengan merevisi kembali PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona yang baru saja diluncurkan sebulan lalu atau tepatnya 21 Maret 2020.

Bisnis.com, JAKARTA — Selepas menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat pengumuman kejutan.

Saat itu, dia mengutarakan rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona.

Konten Premium Terbaru