Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Dilarang Terbang, Kerugian Tak Bisa Dihitung!

Padahal, biasanya pada musim mudik optimalisasi pendapatan hanya berlangsung selama empat pekan.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengaku kerugian maskapai akibat larangan mudik pada tahun ini sudah tidak bisa dikalkulasikan lagi, apalagi ditambah dengan pembatalan penerbangan hingga 1 Juni 2020 oleh Kementerian Perhubungan.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengakui adanya kerugian karena tidak akan ada operasional penerbangan selama lima pekan dan tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang. Padahal, biasanya pada musim mudik optimalisasi pendapatan hanya berlangsung selama empat pekan.

Enggak usah dihitung lagi, pasti udah jelas rugi lah,” jelasnya, Kamis (23/4/2020).

Dia menjelaskan kecenderungan untuk rute ke wilayah mudik, pola keberangkatan penumpang penuh sebelum Lebaran, tetapi untuk rute kepulangannya penumpang cenderung kosong. Sebaliknya, saat arus mudik kepulangan, maka rute pesawat untuk tujuan asal kosong penumpang saat keberangkatan dan baru penuh ketika kembali ke tujuan.

Hari ini, Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020. Hal tersebut seiring dengan pencegahan pandemi virus Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal [sewa]," kata Novie, Kamis (23/4/2020).

Dia menuturkan pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Saat ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Pihaknya menuturkan pengecualian terhadap operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Novie melanjutkan untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper