Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjelaskan perihal larangan mudik khusus transportasi laut yang lebih lama dibandingkan moda lain, yakni hingga 8 Juni 2020.
"Kami lebihkan sampai 8 Juni sedikit [lebih lama], karena ada [pelayaran yang] jarak jauh," kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo, Kamis (23/4/2020).
Dia menuturkan telah memberikan sejumlah pengecualian dalam kebijakan tersebut. Pertama, pengecualian untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI), pekerja migran, dan WNI di luar negeri.
Namun, lanjutnya, hal tersebut tetap dengan beberapa syarat sesuai aturan. Kedua, kapal penumpang yang melayani anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal pesiar, baik operator asing, maupun dalam negeri.
Ketiga, imbuhnya, adalah kapal yang mengangkut logistik, kapal TNI/Polri, serta aparatur sipil negara (ASN) yang sedang bertugas. Hal tersebut termasuk dalam pengecualian kebijakan tersebut.
Pihaknya menjelaskan bagi daerah terpencil yang hanya bisa mengandalkan moda transportasi laut atau udara, angkutan non mudik tetap bisa beroperasi seperti biasa. Hal tersebut untuk mengakomodir kepentingan warga kepulauan yang ingin berbelanja kebutuhan pokok ataupun nelayan yang bekerja.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memerinci larangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu, pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.