Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahap Awal Larangan Mudik, Kemenhub: Belum Ada Sanksi

Bagi para pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan.
Calon penumpang menunggu bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang menunggu bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi kepada pelanggar larangan mudik, yang telah ditetapkan oleh pemerintah, secara persuasif pada awal penerapannya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan langkah persuasif lebih diutamakan saat larangan mudik mulai diberlakukan pada 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Bagi para pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan.

"Tahap berikutnya pada 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 dan hingga berakhirnya peraturan, maka bagi pelanggar selain diminta kembali ke tujuan asal juga dikenai sanksi sesuai pertauran perundangan yang berlaku termasuk denda," kata Adita, Kamis (23/4/2020).

Kementerian, lanjutnya, telah dan akan berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi ini termasuk diantaranya kementerian terkait, kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan dan operator kereta api.

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu mewaspadai kembali adanya mudik awal (eksodus besar-besaran) menjelang larangan mudik.

Menurutnya eksodus tetap berpeluang terjadi menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam. Namun, hingga kini batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek.

"Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain tetapi berlaku juga di seluruh Indonesia.

Djoko menyebutkan kendati asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta tetapi pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetebek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb. Hal itu dengan melihat mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper