Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun peraturan menteri perhubungan (permenhub) tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan ruang lingkup aturan ini adalah larangan sementara penggunaan transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran corona dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
Dia melanjutkan larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau bahan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
“Juga perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional atau jalan tol tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak,” jelasnya, Kamis (23/4/2020).
Adita menyebutkan tindakan tersebut ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh masyarakat.
Dia menekankan aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.
Baca Juga
Namun, hal ini juga dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi virus corona di Indonesia. Untuk itu, dia meminta agar seluruh angota masyarakat dapat menyiapkan dan mematuhi.
“Mulai malam ini semua unsur terkait turun ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan ini. tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah penyebaran covid 19 di seluruh Indonesia. Mari bersama-sama menegakkan tidak mudik dan tidak bepergian,” ujarnya.