Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memperketat pengawasan pelaksanaan larangan mudik dengan menerjunkan semua unsur terkait mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penggunaan transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran covid-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya akan dilarang.
“Mulai malam ini semua unsur terkait turun ke lapangan untuk memastikan penerapan aturan ini. Tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Mari bersama-sama menegakkan tidak mudik dan tidak bepergian,” ujarnya, Kamis (23/4/2020).
Dia menambahkan aturan ini mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti larangan mudik terkait dengan peraturan menteri perhubungan (permenhub) tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Akan tetapi, angkutan logistik atau bahan pokok dan kendaraan pengangkut obat –obatan, kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, akan dikecualikan.
Adita menyebutkan tindakan tersebut ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga
Pihaknya juga menegaskan hingga saat ini tidak ada penutupan jalan nasional atau jalan tol. Akan tetapi, yang dilakukan hanya berupa penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak.