Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Dunia Usaha, Pebisnis: Tidak Efektif!

Pengusaha menilai insentif belum ampuh untuk mencegah PHK.
Suasana di salah satu pabrik perakitan motor di Jakarta, Rabu (1/8/2018). Bisnis/Abdullah Azzam
Suasana di salah satu pabrik perakitan motor di Jakarta, Rabu (1/8/2018). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha menilai stimulus insentif yang digelontorkan oleh pemerintah, termasuk pelonggaran pajak, dinilai tidak efektif menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan berbagai insentif belum ampuh untuk mencegah PHK.

“Mau dikasih stimulus seperti apapun akan susah. [Sebab], produksi anjlok, bagaimana kami mau menggaji pegawai dengan adanya pandemi ini?” ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, solusi yang dapat diambil adalah pemberian dispensasi kepada pengusaha yang paling terdampak untuk tidak menggaji karyawannya setidaknya selama 3 bulan ke depan.

Selain itu, dia mengusulkan agar pemerintah memberi pinjaman kepada pelaku usaha untuk menggaji karyawannya.

Sebagai perbandingan, bantuan langsung kepada dunia usaha telah ditempuh Pemerintah Singapura. Pemerintah negara tersebut memberikan subsidi kepada perusahaan untuk membayar gaji karyawan demi menghindari PHK.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani menilai keputusan untuk tidak melakukan PHK adalah sebuah kemustahilan bagi dunia usaha di tengah pandemi.

Menurutnya, pengusaha hanya bisa berusaha menekan angka PHK serendah mungkin. Hal mendesak saat ini, katanya, adalah implementasi restrukturisasi kredit pengusaha yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Shinta menuturkan langkah lain yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencegah pengusaha melakukan PHK massal adalah dengan meringankan beban-beban biaya korporasi, khususnya pada unit pengeluaran tetap seperti beban listrik, tunjangan hari raya, tagihan BPJS, dan pajak.

Hal tersebut diamini Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi ) Redma Gita Wirawasta.

Dia mengatakan keringanan pajak tidak terlalu berpengaruh selama pemasukan perusahaan berkurang drastis. Dunia usaha lebih membutuhkan relaksasi antara lain pembayaran rekening listrik, gas, maupun iuran BPJS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper